Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol

Jumat, 25 Maret 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Peluang dibukanya pintu bagi capres independen masih kecilKeinginan para senator penghuni kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut menyisipkannya sebagai salah satu usul dalam amandemen konstitusi, belum memperoleh dukungan politik yang cukup masif.
 
Bukan hanya DPR, sejumlah kalangan di luar parlemen, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, juga kurang mendukung gagasan tersebut

BACA JUGA: MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

Dia lebih setuju pengajuan capres dilakukan parpol atau gabungan parpol.
 
"Ini untuk untuk menyehatkan parpol ke depan," kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua MPR Taufik Kiemas di gedung parlemen, Kamis (24/3)
Kedatangan Mahfud terkait agenda simposium internasional bertajuk Constitutional Democracy State pada Juli 2011 yang sekaligus menyambut HUT ke-8 MK.
 
Menurut Mahfud, dalam konteks "ilmu konstitusi", pencalonan melalui jalur parpol atau jalur independent sama "sama sah

BACA JUGA: PKB Tolak Capres Independen

Namun, dia berpandangan parpol harus terus didorong menjadi alat rekrutment politik yang sehat.

Meskipun publik banyak yang tidak suka dengan keadaan parpol sekarang, lanjut Mahfud, untuk kepentingan jangka panjang, parpol tetap tidak boleh dikerdilkan
"Kewenangan mengusulkan capres, pilihan yang tepat ya melalui parpol," ujarnya.
 
Dia menambahkan konstitusi beserta sejumlah perangkat undang-undang politik sudah membawa semangat memperkuat parpol sebagai alat rekrutment politik

BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

Persoalannya adalah implementasi di tingkat parpol sendiri yang seringkali tidak dewasa"Banyak mekanisme di dalam yang harus dibenahi parpol sendiri," saran Mahfud.
 
Mahfud menegaskan pandangan ini sifatnya pribadiKarena MK secara institusi tidak boleh menilai salah benar atau baik buruknya konstitusiKalau mau mengubah atau mengamandemen UUD 1945, Mahfud menyebut, itu sepenuhnya kewenangan MPRMK sendiri tidak akan ikut campur.

"MK memosisikan diri sebagai pengawal konstitusi yang sudah dan sedang berlakuKalau yang akan datang bukan urusan MK," tegas Mahfud, lantas tertawa.

Dia menambahkan sampai saat ini, UUD 1945 mengatur pasangan capres "cawapres diajukan parpol atau gabungan parpolKarena itu, tidak boleh ada calon independen, sebelum amandemen dilakukan MPR.

Pada bagian lain, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin mengatakan isu capres independen sebenarnya isu lamaBahkan, saat proses perubahan konstitusi pada periode 1999 "2002, gagasan tersebut sudah muncul"Tapi, tak disetujui karena menimbulkan kerumitan pada tataran implementasi di lapangan," jelasnya.
 
Lukman mengatakan MPR sangat mengapresiasi usul amandemen yang bergulir dari DPDTerutama menyangkut penguatan sistem lembaga perwakilan dan hubungan kwnangan pusat "daerahDia menyarankan DPD fokus pada dua isu itu saja"Adanya isu tambahan tentang capres independen dikhawatirkan justru menjadi penyebab utama penolakan isu perubahan UUD secara menyeluruh," ujar Ketua DPP PPP, itu(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler