Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi

Selasa, 18 Januari 2011 – 02:22 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kaltim berbeda pendapat soal penanganan kasus pengucuran dana bantuan Rp 1,3 miliar pada koperasi Hidup Baru yang membelit Sekprov Kaltim Irianto LambrieDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan tak membantah ada peluang untuk meninjau ulang kasus itu

BACA JUGA: Demi Awang Faroek, Tokoh Masyarakat Kaltim Serbu Kejagung



Karenanya Kejagung meminta Kejati untuk terus mencari ketua koperasi Raden Setyo Dwi Tjahya alisa Dwi Setio alias Theo yang saat ini buron
"Dia (Irianto) dipersangkakan merekomendasikan salah satu koperasi untuk mendapatkan bantuan, ternyata ketika bantuan ini turun dari pusat langsung  dibawa oleh ketua koperasi

BACA JUGA: Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit

Dan sampai saat ini ketua koperasinya kabur, Jadi untuk membuktikan adanya kerjasama antara pihak yang disebutkan,  tersangkanya (Theo) harus ditanya dong," ujar Jasman, Senin (17/1).

Kasus korupsi ini terjadi tahun 2004 saat Irianto masih menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim
Asranuddinsyah yang kala itu menjabat kepala Disperindagkop Balikpapan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati.

Kejagung, lanjut Jasman, telah meminta Kejati untuk melengkapi penyidikan selama 3 bulan sejak Oktober sampai Desember 2010, namun sampai Januari 2011 tak juga ada kejelasan

BACA JUGA: Agusrin Mundur sebagai Calon Ketua Demokrat

"Nanti kita tagih lagiSupaya jangan menggantung nasib orang," kata mantan Kajati Kalteng ini.

Walau Theo kabur, Jasman menolak jika disebut kasus ini akan lebih lama penyelesaiannya dibanding kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebanyak 5 persen milik Pemkab Kutai Timur yang saat ini tengah disangkakan pada Gubenur Kaltim Awang Faroek Ishak"Jangan dibanding-bandingkan," katanya cepat

Disebutkan pula, perbedaan pendapat dalam suatu penyidikan hal biasa sebab kejaksaan di daerah diberi kemandirianNamun kemandirian itu harus disertai tanggung jawab"Makanya pengendalian perkara kita serahkan ke mereka, kecuali (kasus yang menyangkut) kepala daerah," tambahnya lagi.

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli 2010Kurang dari sebulan kemudian giliran tangan kanannya, Sekprov Irianto Lambrie memiliki status yang samaDua kasus korupsi yang melibatkan orang penting di Kaltim ini makin memanas akhir Oktober 2010, manakala Asisten Pidana Khusus Kejari Baringin Sianturi  dan Asisten Intelijen Kaltim Amsir Huduri dicopot karena diduga memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di Katim(pra/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Tak Ingin Lagi Dicap Basis RMS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler