Kajati Kepri Gerry Yasid Terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI

Senin, 02 Januari 2023 – 23:13 WIB
Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Dua pejabat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikut mendaftar jadi calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Keduanya ialah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kepri Gerry Yasid dan seorang pejabat Pemprov Kepri Raja Imran Hanafi.

BACA JUGA: Hanya Persyaratan 21 Bakal Calon Anggota DPD RI Diterima KPU Jatim, Satunya La Nyalla

Mereka pun sudah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI, yakni sebanyak 2.000 pemilih atau KTP.

"Artinya mereka memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022," kata anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin (2/1).

BACA JUGA: Awas Penipuan, Nomor WhatsApp Ini bukan Milik Gubernur Kepri

Dari data yang diterima KPU, Kajati Kepri Gerry Yasid menyerahkan 3.796 dukungan pemilih yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Sementara Raja Imran Hanafi menyertakan dukungan sebanyak 2.204 pemilih yang juga tersebar pada tujuh kabupaten/kota.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, ART: Otoritarianisme Makin Nyata

Arison menyebut kedua pejabat itu diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan anggota DPD RI meski masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Jika keduanya lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka mereka baru wajib mengundurkan diri.

"Atau minimal menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatan pada saat mendaftar calon anggota DPD RI pada awal Mei 2023," ucapnya.

Dia juga menjelaskan sejak dibuka tanggal 16 Desember dan berakhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, secara keseluruhan ada 21 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI.

Namun, dari jumlah itu hanya 17 orang bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih, sedangkan empat orang lainnya tidak memenuhi syarat.

KPU Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP kepada bakal calon DPD, meliputi pengecekan kegandaan, baik berupa ganda internal maupun ganda antarbakal calon (ganda eksternal).

Lalu. verifikasi kecukupan syarat minimal usia, dan status pekerjaan maupun NIK yang tercatat sebagai warga/pemilih di Kepri.

"Verifikasi administrasi berlangsung pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, Provinsi Kepri mendapat jatah sebanyak empat kursi di DPD RI, seperti halnya kuota pemilu sebelumnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Listyo Minta Maaf, Lalu Singgung Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler