Kajati Sultra Ingatkan Bupati Tidak Korupsi

Rabu, 25 Mei 2011 – 06:16 WIB

ANDOOLO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, AR Nashruddien beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja di Konawe Selatan (Konsel)Di daerah pemerintahan Imran - Sutoardjo itu, Nashruddien menghadiri dua agenda yakni menyaksikan penandatangan MoU (nota kesepahaman) antara Pemkab Konsel dan Kejari Konsel terkait penanganan kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)

BACA JUGA: Sultra Usulkan 311 Honorer Kategori I

Selain itu meletakkan batu pertama pembangunan gedung Kejari Konsel
Menariknya dihadapan pejabat Konsel, AR Nashruddien tak segan-segan mengingatkan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dengan jalan korupsi

BACA JUGA: Tolak Pengalihan Trayek, Sopir Angkot Mogok



Mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu mengurai penegakkan hukum atas keadilan hukum tidak akan tebang pilih
Baginya siapa saja yang melakukan tindak pidana hukum, jajaran Kejaksaan langsung akan melakukan tindakan hukum, termasuk melakukan penahanan  seperti yang gencar diakukan beberapa bulan terakhir ini

BACA JUGA: Demo Desak Nonaktif Bupati Lamtim Panas



"Pencuri ayam, perampok yang tertangkap oleh Polisi langsung ditahanPadahal mereka ini mencuri hanya karena untuk mengisi perutTetapi oleh Hukum, mereka langsung dijebloskan ke tahananJadi Koruptor juga yang pelakunya sudah kaya raya, intelektual jika telah melakukan korupsi langsung ditahan,"ujarnya saat memberi sambutan usai menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Konsel dengan Kejari Andoolo, tentang tentang pelayanan bantuan dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negeri di pendopo Rujab Bupati Konawe Selatan.

Nashruddien merinci penahanan atas mantan Bupati Bombana Atikurahman, Sekot Kendari Amarullah dan Kepala BPN Kendari Ruslan Emba membuat pihak jajaran Kejati mendapat apresiasi baik yang sifatnya mendukung, tapi ada juga yang mempertanyakan atas penahanan tersebutIa mencontohkan penahanan mantan Bupati Bombana misalnya, meski sudah mengembalikan uang yang disangkakan, tetapi penegakkan hukum bukan itu yang dimaksudTetapi penahanan ini dikarenakan Atiku Rahman telah melakukan tindak pidana hukum"Penahanan tersebut sama juga dengan penahanan seperti pencuri ayam, perampok dan kejahatan lainnya yang ditangani kepolisian," terangnya(era/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendemo Bentrok, Bupati Sembunyi di Bawah Meja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler