Kesembilan anggota Wantimpres yang diangkat melalui Keppres No 13/2010 itu ialah Jimly Asshiddiqie, Siti Fadilah Supari, Emil Salim, Ma'ruf Amin, Meutia Farida Hatta Swasono, Ginandjar Kartasasmita, Widodo AS, Hassan Wirajuda, serta Ryaas Rasyid
BACA JUGA: Ary Muladi: Sikap Kabareskrim Berlebihan
Surat Keputusan (untuk mereka) itu sudah ditandatangani pada 20 Januari 2010.Dalam acara pelantikan, Presiden SBY sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada anggota Wantimpres yang baru, sebelum diambil sumpahnya
"Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya, untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan, atau akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga," lafaznya, yang diikuti kesembilan anggota Wantimpres.
"Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung maupun tak langsung, sesuatu janji atau pemberian," ujar sembilan anggota Wantimpres pula kemudian, mengikuti ucapan SBY selanjutnya.
Setelah sesi pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan
BACA JUGA: Menhut Ancam Cabut 156 Izin Tambang di Kaltim
Turut menyaksikan saat itu, Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, serta Menkeu Sri Mulyani Indrawati.Kesembilan anggota Wantimpres ini sendiri, merupakan tokoh yang relatif sudah tidak asing lagi
BACA JUGA: Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Sementara Dr Siti Fadilah Supari merupakan mantan Menteri Kesehatan, kemudian Ginanjar adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Hasan Wirajuda merupakan mantan Menteri Luar Negeri(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Hanya di BPD, Bank Lain Protes
Redaktur : Tim Redaksi