JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)Kini, penonaktifan sementara Ismeth tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa setelah segala persyaratan tentang penonaktifan Ismeth dinyatakan lengkap, Mendagri langsung mengirimkan surat usulan penonaktifan sementara ke Presiden
BACA JUGA: Perusahaan Klien Gayus Mulai Diperiksa
"Karena semua persyaratan sudah lengkap, termasuk surat penetapan sebagai terdakwa beserta register perkaranya, surat usulan penonaktifan sementara Gubernur Kepri sudah dikirimMenurutnya, proses penonaktifan atas Ismeth yang kini menjadi terdakwa korupsi itu tinggal menunggu Keputusan Presiden
BACA JUGA: MA Nilai KY tak Berkoordinasi
"Posisi suratnya (usulan penonaktifan) sekarang sudah di Sekretariat Negara," sambung Saut.Ditegaskannya, Kemendagri bersikap konsisten dalam hal penonaktifan kepala daerah yang menjadi terdakwa
BACA JUGA: Diterbitkan, Buku Pengenalan Wayang Purwa
"Kalau kemarin-kemarin kan kita belum terima semua berkasnyaKarena surat penetapan sebagai terdakwa dan nomor register perkara itu yang dijadikan konsideran," bebernya.Kemendagri,lanjut Saut, juga tetap menjunjung asa praduga tak bersalah"Makanya penonaktifan itu sifatnya sementaraKalau pengadilan menyatakan tidak bersalah, hak-hak sebagai kepala daerah tentu dikembalikan lagi," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ismeth Abdullah telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita BatamJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Saut menjelaskan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negaraSaut menambahkan, berdasarkan bukti register perkara, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Meski surat dari Mendagri sudah sampai Sekretariat Negara, namun Saut belum dapat memastikan kapan Keppres penonaktifan sementara atas Ismeth keluar"Tentunya kita menunggu Keppresnya ditandatangani dulu," tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Motif Tersembunyi soal Century
Redaktur : Tim Redaksi