Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim

Jumat, 17 Maret 2023 – 21:10 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu soal kasus pencabulan di Baubau. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan dari keluarga korban dan tersangka kasus pencabulan anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus itu, remaja berinisial AP ditetapkan penyidik Polres Baubau jadi tersangka pencabulan terhadap dua adik perempuannya yang di bawah umur.

BACA JUGA: AP Bawa Gadis ke Rumah Kosong, Lalu Melakukan Pencabulan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku sudah mendapat informasi mengenai penetapan AP jadi tersangka pencabulan yang dinilai janggal oleh keluarga.

"Tim LPSK dua hari yang lalu sudah ada ke Baubau. Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik dan bertemu dengan pihak korban serta anak yang ditersangkakan," kata Edwin Partogi kepada JPNN.com, Jumat (17/3).

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Ibu Muda Pelaku Pencabulan 17 Anak-Anak di Jambi? Ini Kabar Terbarunya

Dia bahkan menyebut saat ini AP telah mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.

Menurut Edwin, tim LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Satu dari 3 Perampok Bank Arta Kedaton Ditangkap Polisi

"Kami akan melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui dari pendekatan psikologis termasuk upaya investigasi sebenarnya peristiwa itu seperti apa," lanjutnya.

Edwin mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan cepat terkait permohonan perlindungan dari keluarga korban dan tersangka.

Sebab, LPSK menilai masih ada hal yang abu-abu dalam kasus itu, sehingga pihaknya perlu memastikan dahulu kebenaran dari peristiwa itu.

"Kekerasan seksual terhadap anak itu kemungkinan besar benar, karena sudah ada visumnya. Namun, menyangkut penyelidikan itu yang masih perlu kepastian adalah siapa pelakunya," tuturnya.

Saat ini LPSK masih belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik terhadap AP itu sudah mendapat pendampingan oleh penasihat hukum atau keluarga atau tidak.

"Prosesnya ada pendampingan keluarga atau kuasa hukum enggak ketika diperiksa oleh penyidik? Kami lihat, ini muncul dari pengakuan tersangka atau kakak tirinya bahwa dia adalah pelakunya, tetapi pertanyaannya, bagaimana pengakuan itu bisa muncul?" tutur Edwin.

Oleh karena itu, LPSK masih melakukan penelaahan atas permohonan perlindungan dari pihak keluarga dalam kasus tersebut.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Bodong Robot Trading ATG, Ternyata Begini Modus Culas Wahyu Kenzo, Oalah


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler