jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur Agus Saryono menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus penangkapan terhadap sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan Hendra Delpian yang diduga terlibat sindikat narkoba.
Hanya saja, Agus menyayangkan langkah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan yang tanpa berkoordinasi dengan jajaran Kemenkumham langsung menjemput paksa Hendra ketika sedang bertugas menjaga lapas pada Senin lalu (12/6). “Saya sudah melakukan pernyataan keberatan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara secara lisan,” ujarnya, Minggu (18/6).
BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Perubahan Aturan Masa Penahanan Tersangka Terorisme
Lebih lanjut Agus mengaku telah melaporkan tindakan arogan BNNK Tarakan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. “Saya mendapat perintah supaya memonitor kasus tersebut,” tuturnya.
Menurut Agus, pihaknya masih memiliki rekaman CCTV saat petugas BNN menangkap Hendra dengan cara yang tak lazim dan mengabaikan ketentuan hukum. Agus menyebut kasus itu janggal karena penyidik BNNK Tarakan yang menangkap Hendra menyebut target sebenarnya bukan sipir yang kini disangka menjadi perantara transaksi narkoba tersebut.
BACA JUGA: BNN Tangkap Sipir Lapas Tarakan, Kalapas Layangkan Protes
Selain itu Agus juga mengaku bingung soal pihak yang menangani kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang menjerat Hendra. Sebab, BNNK dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan juga menangani kasus itu.
Saat ini, Hendra sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tarakan. “Perkembangan kasus ini akan terus saya laporkan ke pimpinan di Jakarta,” ujar Agus Saryono.
BACA JUGA: BNN Amankan Sipir Lapas Tarakan, Kalapas Merasa Dipingpong
Agus pun sudah berbicara kepada semua jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan bahwa Kemenkumham tak akan membela Hendra jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Sebaliknya, jika Hendra ternyata tak bersalah maka Kemenkumham akan membelanya. “Tidak boleh ada rekayasa kasus,” ucapnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Lapas Tarakan Ditangkap BNN, Begini Kronologisnya Versi Kalapas
Redaktur : Tim Redaksi