Pemerintah Matangkan Perubahan Aturan Masa Penahanan Tersangka Terorisme

Minggu, 18 Juni 2017 – 23:32 WIB
Rapat internal pemerintah dalam rangka membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Terorisme di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji masa penahanan atas tersangka teroris untuk kepentingan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Enny Nurbaningsih, proses penyidikan terhadap tersangka kasus terorisme memang rumit sehingga membutuhkan masa penahanannnya yang lebih lama ketimbang yang diatur dalam KUHAP.

“Masing-masing tersangka terorisme memiliki berkas perkaranya sendiri-sendiri,” ujarnya, Minggu (18/6).

BACA JUGA: BNN Tangkap Sipir Lapas Tarakan, Kalapas Layangkan Protes

Karenanya, kata Enny, rapat internal di tingkat pemerintah terus membahas masa penahanan atas tersangka teroris. Persoalan masa penahanan atas tersangka teroris juga sudah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Terorisme.

Sebelumnya BPHN pada Senin lalu (12/6) membahas  beberapa DIM RUU Terorisme melalui rapat internal antar-lembaga pemerintah di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Rapat itu juga dihadiri pakar hukum, perwakilan Polri, TNI, BNPT, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Kabinet dan ahli bahasa.

BACA JUGA: BNN Amankan Sipir Lapas Tarakan, Kalapas Merasa Dipingpong

Lebih lanjut Enny mengatakan, untuk melengkapi berkas kasus terorisme memang butuh waktu lama. Bahkan agar berkas dinyatakan lengkap (P21) bisa membutuhkan proses perbaikan hingga dua kali.

“Proses melengkapi berkas perkara membutuhkan waktu yang lama. Jangka waktu penahanan di penyidik sebagian terpakai untuk pemberkasan,” ucap Enny. 

BACA JUGA: Sipir Lapas Tarakan Ditangkap BNN, Begini Kronologisnya Versi Kalapas

Selain itu, kata Enny, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan proses penelitian berkas perkara membutuhkan waktu selama empat hari. Itu sudah termasuk proses perbaikan yang menggunakan jangka waktu penahanan yang dimiliki penyidik.

“Oleh karenanya perlu tambahan masa tahanan untuk backup penelitian berkas,” tuturnya. “Alasan lain perlunya perpanjangan masa penahanan di tingkat penyidikan adalah karena terbatasnya jumlah penyidik kasus terorisme di Mabes Polri,” tambahnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Layanan AHU Online Tingkatkan Perekonomian Nasional


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler