jpnn.com, MUSI RAWAS - Usman, 68, warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria separuh baya ini tega setubuhi anak di bawah umur sebanyak dua kali, Jumat (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Bunga dengan Polos Cerita ke Ibunya Soal Kebejatan Tetangga
Pelajar kelas enam SD di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sebut saja Melati, 12, mengalami trauma tidak mau masuk sekolah setelah di setubuhi kakek uzur ini.
Persetubuhan itu dilakukan Usman yang masih kerabat korban, dengan cakra paksaan persis di areal perkebunan karet milik warga di sekitar rumah korban.
BACA JUGA: Bermodalkan Rp 2.000, Edy Nekat Cabuli Anak Tetangga
Kejadian ini terungkap setelah kepala Sekolah SDN Raksa Budi, Poniran (40), merasa curiga dengan perubahan drastis yang dialami korban. Berdasarkan keterangan dia tidak mau sekolah dan memilih menutup diri, setelah mengalami nyeri di bagian genital.
Pihak sekolah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, melakukan penelusuran lebih mendalam. Akhirnya Melati mau mengungkapkan, jika dia sudah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Usman yang tidak lain masih kerabatnya sendiri. (cj13)
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibujuk dengan Uang Rp 75 Ribu, Mahkota Bunga pun Ternodai
Redaktur & Reporter : Budi