jpnn.com - PONTIANAK- Usia sudah uzur, tapi nafsu tak bisa diatur. Akibatnya, kakek berinisial Za ini pun tak bisa menahan diri sampai akhirnya cucu sendiri dicabuli.
Kakek berumur 56 tahun itu dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (29/1). Dia ternyata mengaku telah mencabuli cucunya sendiri selama belasan tahun.
BACA JUGA: Pengacara Jessica: Kalau Sudah Tersangka Tidak Masalah Dicegah ke Luar Negeri
Za ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, di Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara. Korban Za adalah sang cucu, Ra, yang kini sudah berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean telah memerintahkan jajarannya untuk meringkus Za. “Ada saya perintahkan tangkap. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Andi Yul.
BACA JUGA: RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri
Berdasarkan laporannya, Za mencabuli Ra, sejak dirinya masih berusia lima tahun. Kasus ini terbongkar, ketika Ra tak kuasa menahanan derita dan bercerita kepada gurunya di sekolah.
Guru Ra melaporkan apa yang dialami siswanya yang 12 tahun menjadi budak seks sang kakek ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar. KPAID berkoordinasi dan membuat laporan ke Mapolresta Pontianak. Setelah itu, barulah masalah ini masuk ke ranah kepolisian. (zrn/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Malam Ini, Penyidik Gelar Perkara Kasus Wayan Mirna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkoordinasi dengan Penyidik, Jaksa Pun Yakin Soal Pembunuh Mirna
Redaktur : Tim Redaksi