JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainyaHanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni maksimal Rp250 ribu
BACA JUGA: Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu.Hal tersebut disampaikan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (21/12)
"Boleh-boleh saja diberikan THR Natal
BACA JUGA: Dipecat, Makhfud Gugat MK
Asalkan pemdanya mempunyai perda sendiri tentang pemberian THR baik Natal maupun LebaranMengenai sumber dananya, menurut Herry, bisa dari kas daerah atau APBD yang penting prinsipnya jangan sampai melakukan penyimpangan
BACA JUGA: Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
Artinya harus tetap mengacu pada aturan KPK dan tidak mengganggu dana pos lain, seperti sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnyaBagi pemda yang pendapatan daerahnya berlebihan, bisa mengalokasikan dana THR setiap tahunnyaAsalkan jelas penggunaannya serta tidak menyimpang."Tapi alangkah baiknya lagi kalau dananya dari kantong pribadi kepala daerahnya sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan dana dari APBD lagi," cetusnya
Herry mewanti-wanti, kepala daerah jangan sampai menerima dana sponsor dari pihak swasta meski uangnya dibagikan untuk pegawainyaSebab, itu sama saja menerima gratifikasi"Meski uangnya dibagi-bagi, tapi yang kena kepala daerah atau pejabat karena dianggap menerima gratifikasi," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Redaktur : Tim Redaksi