Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK

Selasa, 21 Desember 2010 – 17:57 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk gratifikasi (pemberian terkait dengan jabatan)Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapapun pejabat yang menerima fasilitas hiburan harus lapor ke KPK karena gratifikasi yang tidak dilaporkan bisa dikenai hukuman berat.

"Jadi sebagai dasar acuannya pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Dipecat, Makhfud Gugat MK

Di situ penjelasan gratifikasi itu termasuk diskon (rabat), entertainment (hiburan), pemberian uang, pemberian barang, tiket pesawat, akomodasi hotel dan apapun bentuknya yang bisa diuangkan
Apalagi tiket, bukan hanya (tiket) pesawat ya tapi juga sepakbola," ucap Jasin kepada wartawan di KPK, Selasa (21/12)

BACA JUGA: Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis



Lebih lanjut Jasin menambahkan, tiket dari PSSI itu bisa disebut gratifikasi jika penerimanya adalah PNS ataupun penyelenggara negara
Ditegaskan pula, tiket pertandingan sepakbola masuk dalam entertainment

BACA JUGA: Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS



Menurut Jasin, tidak ada limitasi besar-kecil pemberian yang termasuk gratifikasi"Apalagi tiket itu mahal," ucapnya.

Karenanya Jasin meminta para pejabat negara yang menerima tiket dari PSSI untuk lapor ke KPK"Jadi himbauan KPK, itu para pegawai negeri itu dan penyelenggara negara agar taat terhadap perintah UUArtinya harus dilaporkan ke KPK," tandas Jasin seraya menambahkan bahwa KPK belum menerima satu pun laporan dari penyelenggara negara yang menerima tiket dari piala AFF dari PSSI.

Dalam pasal 12 B UU 20 tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyaPenerima suatu pemberian itu wajib melapor ke KPK paling lambat dalam tempo 30 hari, sebagaimana diatur dalam pasal 12 C UU 20 tahun 2001.

Sebagaimana diberitakan, panitia kompetisi sepakbola AFF telah membagikan ribuan tiket gratis kepada beberapa pihakPihak tersebut antara lain rombongan presiden, pejabat negara, kolega PSSI, kolega pihak Filipina, sponsor serta undangan khusus(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler