Kalah, Penggugat Legowo

Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang

Kamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB

JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannyaMelalui jubirmya, Eko Satiya Husada, pasangan itu malah mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan pasangan terpilih, Adi Darma-Isro Umarghani

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung



Pasangan penggugat ini juga mengucapkan selamat pada pasangan terpilih Adi Darma-Isro Umarghani
"Selamat kepada pasangan Adi Isro yang segera dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Bontang

BACA JUGA: PAN Bakal Tolak Gedung Baru DPR

Dan bagi pendukung Bunda Neni-Irwan, saya harap bisa lapang dada," ucap Eko usai sidang pembacaan putusan d gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1).

Penolakan MK terhadap gugatan pemilukada Bontang ini menambah panjang jajaran gugatan pemilukada yang diajukan pasangan asal Kaltim
Selama 2010, sebelumnya sudah 5 gugatan yang mental yakni Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai Timur

BACA JUGA: Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK

Gugatan Neni-Irwan sendiri mulai disidangkan sejak akhir Desember 2010.

Eko mengajak seluruh elemen masyarakat Bontang untuk melanjutkan pembangunan, baik yang sudah diprogramkan Walikota Sofyan Hasdam  maupun yang akan dilakukan Adi-Isro nantinya"Mari kita lanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Adi-Isro," katanya.

Neni-Irwan mengajukan gugatan ke MK karena menilai KPU Bontang telah bersikap tak adil dan secara sitematis menguntungkan pasangan Adi-Isro yang turut digugat selaku pihak terkaitMereka juga menuding pasangan nomor urut 6 itu telah melakukan berbagai kecurangan, sebelum dan sesudah pencoblosan tanggal 2 Desember 2010.

Keberpihakan KPU, versi pemohon bisa dilihat dari banyaknya pendukung Neni-Irwan yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama di 3 kecamatan sejumlah 17.350 orangKeberpihakan lain adalah adanya selebaran berisi ajakan untuk memilih pasangan nomor 6KPU juga menyiapkan TPS khusus/keliling yang memberikan kesempatan pada tahanan, yang mana mereka itu tak tercantum dalam DPT.

Pelanggaran juga dituduhkan telah dilakukan oleh pihak termohon diantaranya dengan merusak instalasi air minum, listrik, dan jalan, kemudian menjadikanya sebagai tema kampanye yang merusak nama baik suami Neni, yang notabene merupakan walikota Bontang saat iniPihak terkait juga melakukan kampanye hitam saat menggelar pengajian dengan menyebut wanita tak layak menjadi pemimpin.

Tiga materi gugatan lainnya adalah mobilisasi massa dari Kutai Kartanegara, politik uang, dan penggunaan aparat kepolisian yang memaksa seorang warga untuk memilih pasangan nomor 6Untuk menguatkan gugatannya, selain puluhan dokumen, pemohon juga menghadirkan 38 saksi.

Sementara MK, menolak seluruh materi gugatan dengan berbagai pertimbanganMisalnya soal banyak pemilih yang tak mendapat undanganTerungkap bahwa KPU sempat mengumumkan di media massa bahwa tanpa undangan pun pemilih bisa mencoblos sejauh dia tercatat dalam DPT dan menunjukan KTP bahwa dia warga daerah tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim juga sempat menyindir pengacara pemohon karena dinilai naif mempersoalkan TPS kelilingMenurut hakim, dengan alasan keamanan dan keterbatasan personel kepolisian, adalah hal yang wajar TPS terdekat dibawa ke tahanan Mapolresta BontangTPS khusus tak dibentuk KPU karena sebagian besar tahanan yang ada sifatnya ditahan sementara dengan begitu tak perlu masuk DPT.

Soal adanya mobilisasi massa juga ditolak karena dinilai tanpa data rinci di TPS mana dan jumlahnya berapa massa yang masuk Bontang dan kemudian memilih tersebutHal penting lain yang digarisbawahi hakim adalah bahwa seluruh saksi dari pemohon menerima dan mengakui hasil penghitungan suara, ini ditandai dengan ditandatanganinya formulir form C1sedangka soal tudingan kampanye hitam dengan merusak fasilitas umum seperti listrik, air, dan jalan, menurut Mahfud dan 8 hakim lain, hanyalah tuduhan semata tanpa disertai bukti yang konkret.  (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Semangat Lagi Bongkar Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler