MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung

Rabu, 12 Januari 2011 – 23:32 WIB
Max J Lomban, wakil wali kota Bitung terpilih yang juga sebagai pihak terkait tampak mengikuti persidangan di MK dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Bitung di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1). Foto: sto/jpnn

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Hanny Sondakh dan Max J Lomban sebagai pemenang pemilukada Kota Bitung, SulutKepastian ini setelah majelis MK memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bitung dalam perkara sengketa pemilukada Kota Bitung, yang diajukan pasangan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Yondries Kansil (YK) dan Robert Lahindo-Meity Kolang.

Pembacaan putusan di MK digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1)

BACA JUGA: PAN Bakal Tolak Gedung Baru DPR

Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu, hakim MK menolak gugatan RML-YK yang meminta hasil rekapitulasi perolehan suara KPUD Bitung tertanggal 14 Desember 2010 dibatalkan
MK juga menolak tuntutan RML-MK agar Sondakh- Lomban dianulir sebagai calon terpilih.

Kuasa hukum RML-YK, Noce Karamoy menyesalkan putusan ini

BACA JUGA: Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK

Menurutnya, semua bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup meyakinkan untuk menjadi acuan hakim memenangkan pemohon
“Ada 111 saksi dan 35 saksi,” katanya usai persidangan.

Soal kabar adanya beberapa saksi pemohon yang mengaku memberikan keterangan palsu di pengadilan, hal itu dibantah Karamoy

BACA JUGA: Golkar Semangat Lagi Bongkar Kasus Century

“Yang saya curiga justru saksi pihak termohon dan terkait yang sudah diatur,” duganya.

Menurutnya, fakta persidangan telah mengungkap adanya mobilisasi PNS oleh Sondakh-LombanBegitu pula dengan pemilih fiktif yang menggunakan nama orang lain untuk mencoblos Sondakh-Lomban“Jelas-jelas banyak yang tak memilih tapi kartu undangannya dipakai orang lain,” tambahnya.

Kuasa hukum RML-YK, Raymond Legoh ikut menyesalkan putusan hakimIa mengatakan, hakim mestinya memenangkan gugatan dan menganulir Sondakh-Lomban sebagai calon terpilih“Tak tahu apa dasar penetapan sampai hakim memutuskan kami kalah,” katanya singkat.

Dalil gugatan kedua pemohon tak jauh berbeda yakni menekankan pada dugaan adanya intimidasi dan mobilisasi PNSBegitu pula dengan anggapan Sondakh tak lulus tes kesehatan karena tak ikut tes treadmillPersoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memakai logo pemkot juga ikut diungkapkan dalam sidang.

Pemohon juga tak mampu meyakinkan hakim dengan menghadirkan saksi yang mengaku tak mendapat undangan memilihSama halnya dengan saksi yang mengeluh karena tak masuk dalam DPT Pilwako.

Mengenai hasil ini, Lomban sebagai wakil wali kota terpilih menyatakan senang dengan putusan hakim“Inilah yang namanya vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan, red),” katanya dengan wajah sumringah.

Menurutnya, putusan MK merupakan kehendak Tuhan yang memang menginginkan dia dan pasangannya memimpin Bitung“Puji Tuhan dan terimakasih untuk semua warga Bitung,” katanya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler