Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK

Sahkan Kemenangan Adi Darma-Isro Umarghani

Rabu, 12 Januari 2011 – 22:46 WIB

JAKARTA -- Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sangketa pemilukada Kota Bontang tahun 2010 yang diajukan pasangan Neni Moerniani-Irwan Arbain.

Mahkamah menilai pokok permohonan tidak terbukti sehingga tidak beralasan hukum"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait

BACA JUGA: Golkar Semangat Lagi Bongkar Kasus Century

Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK, Mahfud MD membacakan amar putusan
Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan Adi Darma-Isro Umarghani sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan pendukungnya yang diklaim sebanyak 17.350 tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat surat undangan memilih yang tersebar di tiga kecamatan se-Kota Bontang

BACA JUGA: Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar

Namun dalil tersebut dibantah termohon yang beranggapan itu hanyalah asumsi dan sangkaan yang bersifat spekulatif serta tidak berdasarkan fakta hukum.

Setelah mahkamah meneliti dan memeriksa dengan seksama bukti yang diajukan pemohon dan termohon serta fakta hukum dipersidangan, menurut
mahkamah, KPU Kota Bontang telah menetapkan DPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun terdapat nama-nama yang tidak terdaftar dalam pemilukada, meski dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden terdaftar.

"Menurut mahkamah perubahan tersebut bisa saja dikarenakan adanya perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah karena akibat kekurangtelitian dan kecermatan pada petugas pada saat pendataan pemilih," kata hakim konstitusi dalam pertimbanganya.

Hakim MK juga menyatakan tidak terbukti dalil pemohon mengenai adanya intimidasi oknum Polres Bontang, keberpihakan KPUD Kota Bontang kepada pasangan nomor urut 6, KPPS melakukan pelanggaran dengan membiarkan saksi pasangan nomor urut 6 menggunakan atribut badge yang ada foto pasangan calon saat hari pemungutan suara serta kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 6 dengan merusak sarana dan prasarana yang dibangun oleh walikota Bontang (yang dijabat suami pemohon) dan mendiskreditkan pencapaian hasil pembangunan.

"Setelah mahkamah mencermati dan memeriksa dengan seksama bukti dan saksi serta bantahan dari pihak terkait dan termohon, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum sehingga harus dikesampingkan," demikian bunyi putusan
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: DPR Desak Mahfud Ungkap Pengancamnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Ingin Dinilai Serius, Usut Beking Gayus!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler