Kalah Praperadilan, Politikus PDIP Minta KPK Hati-hati

Rabu, 13 Mei 2015 – 15:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Hal itu disampaian terkait dua kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setelah Komjen Budi Gunawan, KPK juga dikalahkan mantan Walikota Makassar Arief Siradjuddin.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan Lagi, Politikus PDIP Beri Saran ke KPK

Bagi pria yang juga mantan pengacara ini, masalahnya bukan soal kalah tidaknya KPK di praperadilan. Tapi, lebih pada kemampuan KPK memenuhi dua alat bukti dalam menjerat seseorang terkait kasus tindak pidana korupsi.

"Artinya KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah, itu keberatan mantan wali kota Makassar. Ini menjadi introspeksi bagi KPK, hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Mengemuka Pengusulan Calon Kada Diserahkan ke Pengurus Daerah

Junimart menilai, persoalan ini merupakan dampak dari posisi KPK yang merasa sebagai lembaga superbody. Alhasil, tidak ada yang bisa mengontrol proses penyidiknya dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 6,5 Tahun Bui ke Bos Sentul City

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Tersangka Korupsi Ini Minta Perkaranya Dilimpahkan ke PN Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler