Kalahkan Soetta, Airport Tax Bandara Ini Termahal di Indonesia

Jumat, 07 Oktober 2016 – 01:52 WIB
ALASAN PERBAIKI LAYANAN: Menjadi yang termahal di Indonesia, airport tax di Bandara Sepinggan diklaim untuk pelayanan dan penambahan fasilitas baru. Foto: Paulus/Kaltim Post)

jpnn.com - BALIKPAPAN - Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS) Balikpapan punya status baru.

Yakni, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) untuk penerbangan internasional paling mahal di Indonesia.

BACA JUGA: LANGKA! Divonis Bersalah, Eks Anggota Dewan Minta Segera Dieksekusi

Tarif PJPU atau yang dikenal airport tax di Bandara Sepinggan sebesar  Rp 225 ribu.

Nominal itu mengalahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta T3 Ultimate yang memiliki tarif Rp 200 ribu.

BACA JUGA: Ya Tuhan, 2 Siswi SLB Diperkosa di Rumah yang Sama

SAMSS juga mengalahkan Bandara Husein Sastranegara Bandung yang punya tarif Rp 130 ribu.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2016 lalu.

BACA JUGA: Tak Terima Digusur, Warga Caci Maki Ridwan Kamil

General Manager Bandara SAMSS Balikpapan Pujiono mengatakan, dari empat bandara yang dikelola Angkasa Pura I, hanya Bandara Sepinggan yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif PJPU.

“Namun, sebelumnya memang sudah ada survei untuk menaikkan tarif ini. Apa pun yang kami usulkan harus dengan persetujuan Kementerian Perhubungan,” katanya seperti dilansir Balikpapan Pos, Kamis (6/10) kemarin.

Tak hanya flight internasional, airport tax penerbangan domestik juga ikut naik. Dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Pujiono mengatakan, airport tax sesungguhnya akan berdampak pada penumpang. Sebab, setiap penumpang berhak menikmati jasa pelayanan dan fasilitas di bandara tersebut.

Efek lainnya, sambung dia, jumlah pendapatan Angkasa Pura I Bandara Sepinggan tahun depan juga naik.

“Saat ini masih Rp 480 miliar per tahun, targetnya 2017 menjadi Rp 600 miliar. Nantinya ada pendapatan dari tenant juga,” ucapnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan keinginan penyesuaian tarif airport tax kepada Kementerian Perhubungan sejak akhir 2015.

Namun, usulan itu baru disetujui bulan lalu.

Besaran tarif meliputi biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar sepuluh persen. Airport tax sudah termasuk dalam tiket penumpang. (gel/riz/k15/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Resmikan Terminal Bandara Ranai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler