CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan surat penangkapannyaSeperti diketahui, Marwan saat ini ditahan aparat karena terindikasi ikut terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika di dalam Lapas Nusakambangan.
“Sampai saat ini saya belum melihat surat penangkapannya
BACA JUGA: Pramono Bantah Ditawari jadi Menteri
Tapi saya akan tetap kooperatif dan mendukung penyelidikan ini,” kata Marwan, Rabu (9/3).BNN menjemput Marwan dari kantornya pada Selasa (8/3) malam
BACA JUGA: UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
Marwan diduga bertindak sebagai pelindung bandar narkoba bernama Hartoni yang juga napi di Lapas Narkotika di NusakambanganMenanggapi keluhan Marwan, Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen (Pol) Benny Mamoto menegaskan, BNN memiliki kewenangan untuk menangkap oknum yang diduga terlibat jaringan narkoba tanpa surat penangkapan
BACA JUGA: Pemerintahan SBY Harus Dipertahankan Sampai 2014
“Cara kerja kita tangkap dulu baru lengkapi administrasinya seperti surat penangkapanKalau kita urus administrasi dulu nanti targetnya keburu kabur,” katanya.Benny menambahkan, BNN memiliki kewenangan untuk memasuki hampir seluruh ruang di negara ini“Yang tak bisa hanya ruang sidang DPRD dan rumah ibadah,” ujarnya.
Dikatakan pula, Marwan dan lima orang lainnya yang diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba saat ini masih intensif dimintai keterangan“Sebenarnya sudah mau kita bawa ke Jakarta tadi siang tapi belum jadi karena Kalapas dan dua stafnya harus melengkapi administrasinya dulu,” katanya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen
Redaktur : Tim Redaksi