jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan perintah pembukaan kotak suara terhadap jajaran KPU Daerah guna persiapan menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan merupakan sebuah pelanggaran.
Karena perintah yang dikeluarkan KPU pusat lewat Surat Edaran Nomor 14446, tertanggal 25 Juli 2014 tersebut, tidak melanggar satu pun pasal dalam Undang-Undang Pilpres, maupun dalam Peraturan KPU yang ada.
BACA JUGA: Kotak Suara Hilang, Anggaran Pilkada Medan 2015 Membengkak
"Saya kira itu tidak menyalahi undang-undang. Pasal mana yang dilanggar? Kan tidak ada," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (5/8).
Menurut Ferry, pembukaan kotak suara dilakukan semata-mata hanya untuk melihat dan memfotocopy formulir A5 (pindah memilih) dan C7 (daftar hadir pemilih). Selain itu juga dilakukan secara terbuka disaksikan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Bahas Pemekaran, DPR Akui Gunakan Pertimbangan Politis
"Pembukaan kotak suara itu sangat terbuka. Dihadiri unsur-unsur dari instansi terkait maupun kepolisian. Kotak yang dibuka juga hanya yang terkait dengan gugatan saja. Kita buka, ambil dokumennya, difotocopy, lalu kita kunci lagi," katanya.
Ferry menjamin atas langkah pembukaan kotak suara, pihaknya tidak mengubah satupun hasil pilpres dari hasil pemungutan suara yang digelar pada 9 Juli lalu.
BACA JUGA: Amankan Sidang Sengketa Pilpres, Polri Kerahkan 22 Ribu Personil
"Hasilnya semua kan sudah tahu. Jadi tidak ada yang berubah. Kotak suara itu tidak akan dimanipulasi, istilahnya dalam bahasa Sunda, kalau kotak suara dimanipulasi itu sama saja saya menyerahkan leher saya untuk dipenggal," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pesimistis 65 RUU Pemekaran Kelar Akhir September
Redaktur : Tim Redaksi