Kotak Suara Hilang, Anggaran Pilkada Medan 2015 Membengkak

Selasa, 05 Agustus 2014 – 09:00 WIB

jpnn.com - MEDAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan bakal digelar pada 2015 mendatang. Diperkirakan, anggaran yang dibutuhkan untuk pesta demokrasi di Kota Medan ini bakal lebih besar dari Pilkada 2010 lalu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum dapat memperkirakan berapa jumlah anggaran yang bakal mereka ajukan.

"Sepertinya bakal lebih besar dari sebelumnya (Pilkada 2010, Red)," kata Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe, kemarin.

BACA JUGA: Bahas Pemekaran, DPR Akui Gunakan Pertimbangan Politis

Menurutnya, pada Pilkada Kota Medan 2010 lalu, anggaran yang terserap sebesar Rp42,9 miliar. Sementara anggaran yang tidak terserap sebesar Rp2,2 miliar dan dikembalikan ke kas Pemko. Saat itu, total anggaran yang dialokasikan senilai Rp45 miliar lebih untuk biaya pilkada yang berlangsung dua putaran itu.

Bertambahnya anggaran tersebut, menurut Yenni karena beberapa faktor. Diantaranya, penambahan jumlah pemilih yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan begitu, secara otomatis, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan bertambah.

BACA JUGA: Amankan Sidang Sengketa Pilpres, Polri Kerahkan 22 Ribu Personil

Selain itu, KPU Medan juga akan mengajukan anggaran pengadaan kotak dan bilik suara yang diperkirakan membutuhkan biaya yang cukup besar. Berbeda dengan Pilkada 2010 lalu, di mana KPU Medan tidak mengajukan pengadaan kotak dan bilik suara karena masih ada sisa Pemilu 2009.

Namun untuk Pilkada 2015 ini, KPU Medan harus mengajukan anggaran untuk pengadaan bilik dan kota suara, karena pada akhir 2013 silam, KPU Medan kehilangan ribuan kotak dan bilik suara yang terbuat dari alumunium dari gudang penyimpanan. Hingga kini, proses hukum atas hilangnya ribuan kotak dan bilik suara tersebut belum diketahui kelanjutannya.

BACA JUGA: DPR Pesimistis 65 RUU Pemekaran Kelar Akhir September

Yenni juga menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke KPU Pusat, bagi daerah yang akan menggelar Pilkada boleh mengajukan anggaran pengadaan kotak dan bilik suara. Karena kotak dan bilik suara Pemilu 2014, terbuat dari kardus yang hanya untuk sekali pemakaian saja.

Untuk melakukan penghematan anggaran, pihaknya akan kembali meminta tim ahli menghitung perkiraan kebutuhan biaya yang akan diajukan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pembengkakan biaya.

Sementara menurut pengamat transparansi anggaran Elfenda Ananda, berdasarkan hasil penelitian yang pernah mereka lakukan beberapa tahun lalu, pembengkakan biaya Pilkada lebih banyak terserap untuk kebutuhan biaya penyelenggara. Selain membayar honor penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan dan KPPS, biaya terbesar juga terdapat di pembentukan kelompok kerja (pokja).

Anggaran untuk pokja ini pun cukup besar. Anehnya, tidak ada batas minimal atau maksimal Pokja yang bisa dibentuk di setiap KPU kabupaten/kota.

Artinya, jumlah pokja berbeda di tiap kabupaten/kota. Ditambah lagi, di dalam pembiayaan pokja, juga dimasukkan honor untuk penyelenggara pemilu (Pilkada). Padahal, sudah ada honor dan gaji tiap bulannya untuk komisioner maupun staf sekretariat. Hal ini menurutnya termasuk double budgeting (anggaran ganda).

Menurutnya KPU Medan harus memulainya dengan perencanaan yang matang. Harus dilakukan uji publik terhadap anggaran pilkada yang bakal di ajukan. Hal ini agar masyarakat juga bisa mengawasi. (bal/adz)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Harus Pastikan tak Ada Orang Bertabiat Dasamuka di Kabinetnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler