Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi

Selasa, 07 Oktober 2014 – 00:16 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, 2 Oktober 2014 lalu.

Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pilkada oleh DPRD.

BACA JUGA: Penolakan SBY tak Ada Gunanya

Meski masih terdapat kemungkinan Perppu tidak disetujui oleh DPR, namun menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Perppu berlaku sejak ditandatangani Presiden dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu KPU tidak perlu ragu untuk menggunakannya menjadi dasar hukum memersiapkan pelaksanaan Pilkada secara langsung 2015 mendatang.

BACA JUGA: Kunci Suksesnya: Libatkan Masyarakat

Apa dasar Mendagri mengatakan Perppu telah dapat digunakan KPU? Berikut wawancara wartawan JPNN, Ken Girsang dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).

Kemendagri sudah menerima naskah Perppu?

BACA JUGA: Menjaga Nafas Demokrasi

Masih di Kemenkumhan. Kan (perlu) pemberian nomor dulu. Nah yang mengundangkannya kan Kumham.

Apakah isi Perppu sama dengan RUU Pilkada opso pilkada langsung?

Ada sedikit perubahanlah. Jadi istilahnya Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Yang lolos atau tidak (calon kepala daerah) uji publik, terus sanksi berupa perdata 10 kali lipat, itu tidak ada lagi (dalam Perppu).

Dengan berlakunya Perppu, artinya UU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi ya pak?

Iya, sampai kita lihat apakah ini diuji DPR-nya lolos atau tidak. Kalau lolos jalan terus, jadi undang-undang dia (Perppu).

Diuji DPR itu mekanismenya seperti apa?

Melalui paripurna di masa sidang DPR berikutnya. KPU juga sedang melakukan persiapan pilkada 2015, nah landasan hukumnya Perppu itu.

 Lha kok bisa begitu pak? Bagaimana kalau nantinya DPR menolak?
Ya selama itu (Perppu) belum dicabut, sah saja.  Kalau DPR menolak kita pikirkan lagi setelah itu.

Artinya kalau ditolak UU Pilkada tak langsung bisa diberlakukan lagi?

Kita lihat dulu. DPR-nya bagaimana. Mudah-mudahan DPR menyetujui.

Kalau ditolak akan terjadi kekosongan hukum dong?
Itu kan kalau ditolak. Kalau tidak ditolak kan jadi hukum dia.

Sikap Kemendagri dengan Perppu ini sendiri bagaimana?

Kemendagri menilai ini sebagai langkah terbaik. Dari sekian hari kita mencermati, mendengarkan masukan dari masyarakat, lalu Presiden mengeluarkan Perppu dengan redaksi dan aturan yang sudah disempurnakan termasuk 10 poin yang disampaikan pak Presiden. Jadi intinya keputusan DPR (mengesahkan UU Pilkada, red) itu kita hormati. Tapi Perppu juga harus kita hormati.

Kapan dibawa ke DPR?

Perppu harus dibawa kembali ke DPR, tapi ini kan hanya untuk disetujui oleh DPR. Jadi belum tentu ditolak kan. Mekanismenya kan dibawa ke masa sidang berikutnya. Besok (Selasa, 7 Oktober 2014), kalau diagendakan pak Setya Novanto (Ketua DPR) sidang, bisa diuji. Bisa saja 15 hari lagi kalau diagendakan. Itu terserah DPR, kita doakan sajalah disetujui itu.

Berarti KPU sah menggunakan Perppu untuk persiapan Pilkada?

Iya, saya sudah bicara dengan Ketua KPU (Husni Kamil Manik,red). KPU sudah bisa menggunakannya sebagai landasan hukum. Jadi tidak lagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014, karena sudah dicabut.

Sejauh ini seperti apa persiapan sosialisasi Perppu?

Tadi (Senin,red) kita sudah menggelar rapat. Supaya kita bisa segera menyosialisasikan makna dari Perppu. Karena sebagian orang mengartikan seolah-olah hanya membatalkan UU. Padahal tidak seperti itu. Perppu itu memuat secara utuh memuat sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan segala perbaikannya.

Jadi bukan hanya membatalkan, tapi secara utuh memuat sistemnya. Ini tentu harus disikapi oleh KPU. Karena yang menindaklanjuti kan KPU. KPU pasti sudah tahu itu. Mudah-mudahan KPU merancang dengan baik. Misalkan apakah akan tertunda satu bulan atau dua bulan (pelaksanaan pilkada,red)

Siapa yang menentukan waktu dilakukan pilkada serentak?

Itu KPU. Nanti ketemunya (pilkada serentak di seluruh Indonesia,red) di 2020. Jadi ini di 2015 akan diatur. Bulan berapa. Misalnya bulan September.

Masa jabatan kepala daerah habisnya kan beda-beda?

Itu sudah diatur. Kalau tidak salah kita sarankan September. Nanti kan ada koordinasi dengan KPU.

Tapi nasib Perppu kan belum jelas pak, tidak mengganggu persiapan Pilkada?

Jangan berpikir seperti itu, saya jalan saja terus. Itu nanti KPU yang menjawab bagaimana menyikapi ini. Tapi kita sudah harus jalan karena sudah ada Perppu. Masa sidang berikutnya kan kita tidak tahu (kapan dan hasilnya seperti apa). (***)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Menyesal Dukung Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler