Kalau Perlu Kami Boikot

Selasa, 01 September 2015 – 17:00 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - HINGGA saat ini masalah honorer kategori dua (K2) belum kelar. Belakangan, isu ini memanas lagi. Para politisi di Senayan pun makin kencang mendesak MenPAN-RB Yuddy Crisnandi agar cepat mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes namun memenuhi persyaratan.

Berikut pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kepada wartawan termasuk reporter JPNN.com, Mesya Mohammad, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Honorer Main Belakang

Kasus honorer dalam 10 tahun terakhir belum tuntas juga. Bagaimana DPR melihat ini?

Yang kami lihat adalah tidak adanya keseriusan pemerintah menyelesaikannya. Masalah honorer khususnya kategori dua (K2) sebenarnya harus tuntas 2014 sesuai PP 56/2012. Namun kesalahan besar dilakukan pemerintah dengan meloloskan honorer bodong menjadi CPNS. Mirisnya, pemerintah beralasan yang mengajukan usulan nama honorer K2 adalah pemerintah daerah‎, bukan pusat.

BACA JUGA: Importir Sudah Puyeng

Jadi siapa yang mesti disalahkan?

Harusnya, pemerintah pusat tetap mengetatkan pengawasan, salah satunya dengan memverifikasi validasi data honorer K2 yang akan ikut tes CPNS pada 2013 lalu. Bukan justru memberikan kesempatan 600 ribu lebih honorer K2 ikut tes, tanpa melihat ada yang bodong dan asli.

BACA JUGA: Dolar Naik, Pengembang Kelas Atas Panik

Alhasil ini jadi masalah yang berujung kepada tuntutan honorer K2 asli minta haknya diakomodir. Dan sekarang ada 439 ribuan honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat CPNS dengan alasan benar-benar asli.

Lantas apa upaya DPR menyelesaikan masalah ini?

Kami sudah sering menerima kunjungan honorer K2 dan membawa bukti-bukti keberadaan mereka. Itu sebabnya, dalam raker dengan pemerintah, Komisi II sudah mendesak agar masalah ini segera dituntaskan, bahkan dibuat forumulasi penyelesaiannya. Artinya, jika anggaran negara terbatas, proses pengangkatan honorernya dibikin bertahap.

Ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk memberikan kuota 30 ribu bagi honorer K2. Bagaimana itu Pak?

Kuota 30‎ ribu itu merupakan usulan pemerintah. Alasan MenPAN-RB, dari kuota CPNS 208 ribuan yang kosong tinggal 30 ribu saja. MenPAN-RB berasumsi itu merupakan kursi peninggalan honorer K2 bodong hasil seleksi tertulis 2013 lalu. DPR hanya menyetujui, 30 ribu itu diangkat duluan (tahun ini). Sisanya, tetap diangkat secara bertahap. Kalau pengangkatannya berhenti di 30 ribu saja, ini akan jadi masalah besar nanti. Karena ternyata, masih banyak honorer K2 yang asli juga. Mereka ini harus diperhatikan pemerintah juga.

Jadi 30 ribu honorer K2 harus diangkat tahun ini? Kalau pemerintah tidak mau bagaimana?

Ya harus mau dong, ini kan kesepakatan politik dengan MenPAN-RB beberapa waktu lalu.‎ Sikap Komisi II DPR sudah jelas, bahwa Desember 2015 harus ada penyelesaian secara komprehensif akan diselesaikan, namun kalau kemudian ada sikap-sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II, ini yang harus kita dudukan bersama dan diselesaikan dan kami tekan pemerintah.

Kalau pemerintah masih ngotot?

Yang namanya manusia itu dipegang ucapannya, dan eksekutif yang dipegang adalah hasil kesepakatannya, dan itu produk yang konstitusional, untuk itu kami harus menaikan satu level lagi untuk menekan pemerintah untuk mengikuti hasil kesepakatan yang sudah disepakati, supaya MenPAN-RB tidak main-main lagi.

Tekanan seperti apa agar pemerintah mau melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat?

Komisi II secara internal bisa menyusun tahap-tahap yang akan disepakati. Banyak yang bisa kami jadikan senjata dalam tanda kutip untuk ‘menyandera’, mendesak menteri ini supaya bisa merealisasikan, kalau perlu kami boikot aja, tidak akan bahas anggaran KemenPAN-RB sebelum ini diselesaikan, dan ini akan menjadi kasus nasional, seluruh kementerian KL (Kementerian Lembaga-red) disahkan kecuali MenPAN-RB.

Pemerintah sekarang, pada waktu pidato presiden itu APBN nya 2200 triliun lebih, namun tidak jelas pertumbuhan ekonominya. Uang sebanyak ini buat apa? Tidak menjadi konsumsi di tengah masyarakat. Kalau yang honorer ini diangkat menjadi PNS, diberikan gaji yang cukup kan, pasti menjadi konsumsi hari-hari seperti buat kebutuhan hari-hari. Multiplier effect-nya itu luar biasa secara ekonomi karena memang uang negara harus menjadi konsumsi supaya berimplikasi kepada pertumbuhan perekonomian.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil UU ASN yang diajukan honorer tentang batasan usia 35 tahun, bagaimana dewan?

Kami sudah baca amar putusannya. Itu kan karena penggugatnya salah mengajukan saja ke MK. Materi gugatannya tidak lengkap. Sebenarnya, bisa saja diajukan lagi ke MK dengan uji materiil yang baru, hanya saja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, payung hukum honorer K2 kan sudah jelas di PP 56/2012. Persoalannya kan hanya pada batasan penyelesaiannya sampai 2014. Ketika proses pengangkatannya bermasalah, kan tidak fair kalau batasan waktunya tetap dipakai. Menurut kami, cukup MenPAN-RB menggunakan diskresi saja. Diskresi tidak melanggar aturan UU. Yang pasti tahun ini sudah harus ada honorer K2 yang diangkat CPNS, selebihnya dilakukan bertahap pada 2016 dan seterusnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Lemah, Hati-Hati Membeli Properti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler