jpnn.com - jpnn.com -Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pihaknya telah berupaya meminta informasi terkait tuntutan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun sampai saat ini, kejaksaan belum juga memberi jawaban. Padahal tuntutan penting menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: FUI Serukan Umat Bentuk Brigade Pemburu Serangan Fajar
"Jadi kami minta, sebenarnya berapa sih tuntutannya si JPU itu. Maksudnya begini, kalau tuntutannya mengenakan Pasal 156a (KUHP,red) itu tuntutannya lima tahun. Nah tentu kami akan berhentikan sementara. Tapi kalau tuntutannya menggunakan Pasal 156 (KUHP,red), ya enggak kami berhentikan," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2) malam.
Widodo mengutarakan pandangannya, karena sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.
BACA JUGA: Ini Sebab SK Pemberhentian Sementara Ahok Belum Terbit
"Sekarang Kemendagri selalu dibilang tidak tegas, lo? Kalau saya berhentikan (Ahok) sekarang, saya digugat nanti. Saya kan harus dapat informasi yang pasti. Jadi kami menunggu sampai tuntutan dibacakan. Mudah-mudahan secepatnya. Karena JPU sebelumnya mendakwa menggunakan dua Pasal. Yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP," ucap Widodo.
Menurut Widodo, kalau sekiranya Jumat (10/2) atau Sabtu (11/2) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Ahok, maka Kemendagri bisa segera menentukan sikap.
BACA JUGA: Simak Kata Mahfud MD soal Ahok, Hukum dan Presiden
"Seandainya besok pagi pengadilan ada sidang dan Ahok dituntut pakai Pasal 156a, pasti kami berhentikan sementara. Nah, jangan lupa dulu gubernur daerah lain juga kami langsung berhentikan sementara (begitu diketahui dakwaannya penjara lima tahun ke atas,red)," pungkas Widodo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pasrahkan Kasus e-KTP Kamboja ke Polisi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang