jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengkaji usulan pengajuan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang secara resmi telah dilayangkan ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden, Selasa (2/12).
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, jika nantinya pengajuan nama ditemukan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang, maka Kemendagri akan mengembalikannya, guna dilengkapi.
BACA JUGA: Kemendagri Sudah Kantongi Usulan Nama Cawagub dari Ahok
Persyaratan yang wajib dipenuhi tertera dalam Pasal 169 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Disebutkan, jika calon wagub berasal dari PNS, maka paling tidak haruslah seorang yang telah menyandang golongan kepangkatan paling rendah IV/c.
Sementara jika berasal dari non PNS, baik dari kalangan profesional maupun petinggi partai politik, harus mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik.
BACA JUGA: Kejati DKI: Berkas 18 Tersangka Demo Anarkis FPI Lengkap
“Pengajuan usulan nama juga harus disertai lampiran dokumen yang bersangkutan. Harus ada dokumen misalnya persyaratan pendidikan, NPWP. Kalau enggak lengkap, kita kembalikan supaya dilengkapi,” kata Djohermansyah, di Gedung Kemdagri, Selasa (2/12).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, pengajuan nama yang dilengkapi dengan dokumen calon, diajukan dalam satu amplop tertutup. Nantinya setelah Kemdagri memeriksa kelengkapan berkas, akan langsung diserahkan ke Presiden. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Implementasi ERP Masih Tanda Tanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tahun Baru, Polisi Gelar Operasi Senyap
Redaktur : Tim Redaksi