PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah dilaporkan oleh Koordinator Tim Advokasi Berseri, Syam Daeng Rani dan Eva Nora, ke Panitia Pengawas Kepala Daerah (Panwas Kada) Pekanbaru atas tindakan melakukan kampanye di luar jadwalSelain Herman camat Tampan Burhanuddin dan Lurah Delima Azhar juga ikut dilaporkan atas menandatangani undangan silaturahmi pasangan Pemilukada Firdaus-Ayat kepada masyarakat.
Menurut Daeng, untuk laporan Herman Abdullah sudah direkam dan disimpan dalam compac disc (CD), dimana terdapat rekaman suara Herman yang memerintahkan 11 camat dan 57 lurah untuk memenangkan Firdaus-Ayat, dan juga memberikan fasilitas kepada mereka saat melakukan sosialiasasi.
“Kejadiannya 30 April 2011, sehari sebelum kampanye dimulai
BACA JUGA: Politisi PD Klaim Penganggaran SEA Games Tak Ada Permainan
Herman mengumpulkan camat dan lurah di kediaman rumah dinasnya Jalan Ahmad Yani, dihadiri wakil gubernur Riau HR Mambang Mit dan juga calon Wali Kota Pekanbaru pak Firdaus,” kata Daeng, Sabtu (14/5)Seharusnya sebagai kepala daerah, Herman bertindak netral dan tidak memobilisasi camat, lurah dan PNS untuk mendukung dan memenangkan calon nomor urut satu
BACA JUGA: Ingin Jadikan PPP Partai Gaul
Disamping itu juga, kata dia, tindakan yang dilakukan Herman merupakan suatu kejahatan terstruktur dan terorganisir, yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemilukada dan PP Nomor 6 Tahun 2005, dan PP Nomor 49 2008, tentang kedudukan kepala daerah bersikap netral“Dugaan kami sudah lama pada Herman, namun baru sekarang mendapatkan bukti
BACA JUGA: Semua Pemilik KTP Diverifikasi
Bukti yang terdokumentasi dalam sembilan CD dan surat undangan silaturahmi sudah diserahkan ke Panwas sebagai barang buktiSementara untuk saksi, segera disampaikan,” kata Daeng
Semantara itu Eva Nora menambahkan, untuk camat Tampan dan Lurah Delima, pihaknya juga menemukan bukti otentik yang dikemas dalam 1 buah CD dan foto copy surat undanganSosialisasi itu berlangsung di gedung Pepabri Widya Graha 1, pada 27 april 2011 kemarin. Ironisnya lagi, kantor camat dijadikan tempat posko meoubiler dari pasangan PAS“Kami minta Panwaslu segera mengambil tindakan, karena ini sudah pelanggaran,” katanya
Ketua Panwaslu Superleni mengatakan, laporan pelanggaran yang di laporkan oleh tim advokasi Berseri segera di follow upDan Panwas mempelajari laporan yang disampaikan, dan barang bukti yang diberikan“Insyallah secepatnya kita proses, dan proses ini sudah ada tahapan-tahapannyaTunggu saja pemberitahuan dari Panwas,” kata dia(aal/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Redaktur : Tim Redaksi