BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantisipasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) AcehCaranya, syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan atau independen, akan dicek satu persatu ke seluruh pemilik KTP
BACA JUGA: DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN), menjelaskan, cara verifikasi ini memang berbeda dengan saat pemilukada 2006
BACA JUGA: PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK
Jadi, nanti akan ditanya satu per satu,” ujarnyaVerifikasi syarat dukungan itu, kata dia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah
BACA JUGA: Kisruh Kobar, KPU Kalteng Sudah Usulkan Ujang-Bambang
”Syarat dukungan harus sudah diserahkan pada 4 - 8 Juli 2011.Jika dari hasil verifikasi sayarat dukungan itu teryata ada yang dimanipulasi, maka akan diberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dimaksud.
Seperti diketahui, pemilukada di Aceh akan dilakukan seentak untuk pemilukada pemilihan bupati, walikota, dan gubernur, yang akan digelar pada 14 November 2011 mendatang"Sedangkan pendaftaran bakal calon mulai 30 Juli 2011 hingga 5 Agustus 2011Penyerahan dilakukan di masing–masing tingkatan,” sebutnya.
Aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan(slm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kenaikan PT, Hanura Gandeng PBB
Redaktur : Tim Redaksi