Kampanye Pilkada untuk Main SARA? Siap-Siap Saja Dipenjara!

Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:09 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah mengatur larangan kampanye yang mengumbar hinaan menggunakan muatan suku, agama, ras dan antara-golongan (SARA).

Pasal 69 di UU itu bahkan memuat ancaman hukumannya. Yakni setiap orang yang melakukan penghinaan  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

BACA JUGA: Sistem Online Tak Cukup untuk Hapus Pungli

"Kata kunci dari praktik penggunaan SARA adalah pada kata penghinaan yang merupakan perbuatan baik lisan atau tulisan. Ditujukan untuk menistakan atau melakukan pencemaran nama baik calon kepala daerah," ujar Masykurudin.

Menurut Masykurudin, batasan penistaan atau bukan dalam konteks pilkada adalah pengaruhnya terhadap keterpilihan (elektabilitas) calon. Artinya, terdapat kerugian atas keterpilihan yang dialami pasangan calon atas adanya praktik penistaan tersebut.

BACA JUGA: Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli

"Jadi, apabila tindakan penistaan tersebut dinilai oleh calon telah merugikan nama baik dan mempengaruhi keterpilihan, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang menangani," ujar Masykurudin.

Penanganan tindak pidana pilkada berlatar belakang SARA, kata Masykurudin, dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu dengan kepolisian yang tergabung dalan sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). Penyidik kepolisian yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh pengawas pemilu.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Golkar Menunggu Sikap Anda Terkait Kasus Ahok

"Semakin cepat proses penegakan hukum terkait SARA, menjadi wujud komitmen semua pihak dan akan terjadi saling kontrol antarpasangan calon. Penghormatan terhadap proses dan keputusan pengadilan atas pelanggaran pidana tersebut dapat meminimalisir isu-isu SARA yang berkembang di masyarakat," ujar Masykurudin.

Karenanya Masykurudin menyarankan agar dalam pilkada sebaiknya tidak menggunakan isu SARA sebagai alat kampanye. "Mengisi hari-hari kampanye dengan penyampaikan program akan jauh lebih menarik bagi masyarakat dari pada menggunakan isu primordial," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Gamawan Fauzi Pelit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler