JAKARTA - Pernyataan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) jika Universitas Al Zaytun ilegal, langsung mendapat respons dari Ma"had Al Zaytun (MAZ)Pihak pesantren yang berada di kawasan Indramayu itu mengklaim sudah tidak menerima mahasiswa baru selama dua angkatan terakhir.
Juru Bicara MAZ Hafidz menjelaskan, memang saat ini kampus Al Zaytun sudah tidak beraktivitas lagi
BACA JUGA: Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Dia menjelaskan, terakhir perekrutan mahasiswa baru sekitar dua tahun laluBACA JUGA: Di Bogor, Atap Ruang Kelas SD Ambruk
Namun, mahasiswa yang sudah terlanjur masuk, masih terus belajar hingga dinyatakan lulus oleh Universitas Al Zaytun.Hafidz memaparkan, selama ini hampir seluruh mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus Al Zaytun adalah jebolan Madrasah Aliyah (MA) Al Zaytun
BACA JUGA: Peminat Universitas Tanjungpura Membludak
Sayang, Hafidz enggan membeber jumlah mahasiswa yang saat ini tersisa di Universitas Al Zaytun.Terkait legalitas pendirian kampus, Hafidz enggan berkomentarKebijakan itu adalah wewenang yayasan pengelola pesantrenDiharapkan, kabar dari Kemendiknas ini tidak mengganggu kelangsungan proses pendidikan di Universitas Al ZaytunSatelah memutuskan tidak melakukan rekrutmen mahasiswa lagi, mahasiswa yang tertinggal saat ini tingal menyisakan lama studi satu hingga dua tahun.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas Djoko Santoso menegaskan status ijazah keluaran Universitas Al Zaytun tidak resmi alias ilegal"Kampusnya sendiri tidak kami akui," tandasnya
Terkait kondisi itu, dia berharap pihak pengelola segera melengkapi syarat-syarat administrasi pendaftaran"Itu pun jika tetap ingin mendirikan kampus yang legal dan sesuai aturan hukum," ujar mantan rektor ITB ituSementara kepada masyarakat yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi, dihimbau lebih selektifMemilih kampus yang benar-benar sudah terdaftar di Ditjen Dikti Kemendiknas atau Kementerian Agama.
Diberitakan sebelumnya, Mendiknas Mohammad Nuh membeber jika Universtias Al Zaytun tidak resmi alias ilegalPernyataan itu didasarkan kepada kelengkapan dokumen permohonan izin pendirian perguruan tinggi (PT).
Dalam rekaman Kemendiknas, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sayap MAZ yang mengelola pendidikan tinggi, pernah mengajukan permohonan izin pendirian universitas pada 2004 laluTapi, karena dokumen yayasan tidak lengkap, sampai sekarang permohonan tersebut tidak dikabulkanPihak YPI sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf, karena kesalahan menerima mahasiswa baru sebelum izin pendirian PT diterbitkan(wan/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Kaji Usulan Menegerikan Universitas Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi