Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember

Jumat, 27 Mei 2011 – 02:56 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya untuk membuat aturan yang memperlonggar penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dalam aturan baru, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dilakukan per semester.

Di pasal 329G Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang diteken 23 Mei 2011 disebutkan, laporan penggunaan dana BOS triwulan I dan triwulan II paling lambat 10 Juli

BACA JUGA: Di Bogor, Atap Ruang Kelas SD Ambruk

Sedang untuk triwulan III dan IV paling lambat 20 Desember.

Dengan demikian, penyaluran dana BOS tetap dilakukan per triwulan
Penyaluran dana BOS triwulan berikutnya dapat dilakukan tanpa menunggu laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya

BACA JUGA: Peminat Universitas Tanjungpura Membludak

Ketentuan ini tercantum di pasal 329E Permendagri tersebut.

Penyaluran dana BOS didasarkan atas naskah perjanjian hibah daerah, yang diteken kepala daerah dan kepala sekolah swasta
Dalam rangka percepatan penyaluran, kepala dinas pendidikan atas nama kepala daerah bisa meneken naskah perjanjian hibah dimaksud.

Naskah perjanjian hibah cukup dilakukan sekali untuk keperluan setahun.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan Permendagri yang merupakan revisi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu kepada para sekretaris daerah (sekda), yang akan dikumpulkan papad 5 Mei 2011 di Jakarta

BACA JUGA: Mendiknas Kaji Usulan Menegerikan Universitas Trisakti

"Saya undang semua sekda dan ada poin-poin penting revisi permendagri 13 Tahun 206 itu," ujar Gamawan.

Seperti diketahui, di banyak daerah terjadi kelambatan pencairan dana BOSKelambatan disinyalir lantaran rumitnya mekanisme pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.  Dimana, untuk mencairkan dana BOS, disyaratkan adanya laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya Lantaran mekanisme pembuatan laporan rumit, banyak daerah telat mencairkan dana BOS triwulan berikutnya.

Gamawan pernah mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, setelah laporan dibuat per semester, maka tersedia waktu yang cukup untuk membuat laporan itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Kosong 15 Ribu Jatah Peserta 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler