Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri

Minggu, 02 Juni 2019 – 12:35 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah karena diduga mencabuli santrinya.

Perbuatan pria 61 tahun itu terbongkar setelah ada keluarga korban yang melapor ke pihak berwajib pada 9 Mei 2019.

BACA JUGA: Detik-Detik Pria Paruh Baya Cabuli Tetangga di Rumah

“Karena bukti-bukti lengkap, maka dilakukan penahanan terhadap oknum tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka meski pada saat pemeriksaan pelaku tidak tidak mengakui perbuatannya,” ujar Ps Paur Humas Bripka M Husaini, Kamis (30/5).

BACA JUGA: Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri

BACA JUGA: Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali

Dia menambahkan, pelapor bernama H Khairullah (40). Saat itu korban berinisial TA dari Kalimantan Timur melarikan diri dari ponpes karena shock.

“Dia mengaku telah dicabuli oleh pimpinan pengasuh tempat dia mondok,” ujar Khairullah.

BACA JUGA: Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah

Dia menambahkan, TA diiming-imingi dengan sejumlah uang oleh AJM. Pelaku melancarkan aksinya beberapa kali di rumahnya dan kantin.

“Korban juga sempat ingin dilarikan oleh pelaku agar kasus ini ditutup. Namun, berhasil saya jemput dan saat ini telah saya amankan,” imbuhnya.

AJM ternyata tidak hanya mencabuli TA, tetapi juga santriwati berinisial KA (12), SR (19), dan SL (16).

“KA sempat berteriak dan melarikan diri ketika ingin dicabuli tersangka. Sementara itu, SL kasusnya sudah terjadi pada tahun 2017 dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Khairullah.

Radar Banjarmasin juga mewawancarai tiga pengajar di pondok pesantren tersebut.

Dua pengajar, yakni LN dan HN mengaku kerap menerima pengaduan dari anak didiknya terkait tindakan pencabulan.

Mereka kemudian melapor ke polsek setempat yang akhirnya diminta pertimbangan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST.

“Hasilnya mengecewakan karena diminta agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dinas terkait beralasan kasus itu menyangkut nama baik pondok pesantren dan lingkungan sekitar.

Hal berbeda disampaikan oleh pengajar lainnya, MH. Dia sama sekali tidak memercayai bahwa AJM melakukan tindakan pencabulan.

“Kami belum melihat bukti-bukti secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan kasus tersebut.

Mereka menindaklanjutinya dengan melakukan upaya perlindungan kepada korban.

Dia membantah tudingan yang menyebut dinasnya menutup-nutupi kasus tersebut.

Menurut dia, pihaknya sempat mencari keberadaan korban untuk memberikan perlindungan.

Namun, temuan fakta di lapangan, korban sudah mendapat perlindungan dengan berada di rumah orang tua atau keluarga.

“Upaya perlindungan anak sudah kami lakukan. Wewenang kami sebatas itu. Jika ada yang mengarah ke ranah hukum, itu tugas kepolisian yang menanganinya,” tuturnya. (war/ay/ran/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler