jpnn.com, JAKARTA - BRI tidak hanya merupakan bank milik pemerintah yang mengelola jasa keuangan saja.
Namun, BRI juga mengelola dana zakat melalui YBM BRILiaN.
BACA JUGA: BRI Jalin Sinergi dengan Muhammadiyah Terkait Hal Ini
Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN kini telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, SK LAZNAS YBM BRILiaN diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Kamaruddin Amin, kepada Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu (24/07).
BACA JUGA: YBM BRILiaN Kini Resmi jadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN KH. M. Amin Suma, Badan Pengawas YBM BRILiaN Achmad Royadi dan M. Candra Utama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DKI Jakarta H. Slamet Abadi, M.Si, Wakil Ketua BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Ir. Saat Suharto Amjad dan Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto.
BACA JUGA: Menag: Kesalahan ini Bukan dari Kemenag tetapi Saya, Menteri Agama Republik Indonesia
Catur Budi Harto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan Kemenag RI, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional.
Catur berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin ini bisa terus ditingkatkan sehingga mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
"Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan professional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia,"kata Catur.
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, KH. M. Amin Suma menyampaikan bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.
Sementara itu, Prof. Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar, yaitu di atas Rp 400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T.
Jarak yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ.
"Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas,"kata Prof. Kamaruddin.
"Dengan pengelolaan yang baik, Insyaallah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS,"jelas Prof. Kamaruddin.
"Saya berharap pada tahun-tahun mendatang, pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 T", pungkas Prof. Kamaruddin.
Beliau juga menambahkan pentingnya sinergisasi dan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ, sehingga ke depannya bisa memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Dadang Permana, selaku Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN.
Salah satunya, kinerja laporan keuangan 2023, di mana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dadangmenyampaikan bahwa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat.(fny/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua BAZNAS Serukan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Bantu Palestina
Redaktur : Fany
Reporter : Fany, Fany