Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita

Selasa, 25 November 2008 – 09:59 WIB
Penyidik Kejagung mengamankan uang tunai dari kantor layanan Sisminbakum Depkum HAM.
JAKARTA – Gerak cepat dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAMSetelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Senin (24/11), tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.

Lima orang penyidik Kejagung datang ke kantor Depkum HAM yang terletak di Jalan HR

BACA JUGA: Munarman VS Tempo, Babak Mediasi

Rasuna Said sekitar pukul 13.00
Mereka langsung menuju gedung ditjen AHU yang terletak di sisi kiri gedung utama

BACA JUGA: Akhirnya JK Restui Pencapresan Sultan

Selanjutnya, mereka menyambangi tiga tempat yang ada di lantai 2
Yakni ruangan dirjen AHU, sesditjen AHU, dan kantor layanan Sisminbakum.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik Kejagung menyita uang senilai Rp 2,4 miliar

BACA JUGA: KPK Bantah ada Penggembosan

Uang yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dikumpulkan dalam tiga buah kardus”Uangnya langsung kami transfer ke rekening penampungan kejaksaan agung di BRI Kebayoran,” kata salah satu penyidik Reda Mantovani, lantas menyebut nomor rekening 0193010008223 sebagai rekening KejagungUang tersebut ditransfer melalui BNI 46 yang berada di dalam lingkungan gedung Depkum HAM

Reda mengungkapkan, uang Rp 2,4 miliar yang diambil dari bagian keuangan itu merupakan saldo yang tersisa dari Sisminbakum”Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyitaan Rp 18,49 miliar dari Koperasi Pegawai Pengayoman Depkum HAM,” terangnyaSelain uang, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Sementara itu, Sesditjen AHU Sjafrudin membantah jika pihaknya digeledah oleh Kejagung”Yang ada adalah penyitaan lanjutan dari yang sudah dilakukan Kamis lalu,” katanyaMenurutnya, ditjen AHU sangat kooperatif atas proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Dari gedung Kejagung, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, uang Rp 18,49 miliar yang disita Kejagung pada Kamis (20/11) dari Koperasi Pengayoman itu terkait dengan pungutan yang diberlakukan dalam sistem pemberian status badan hukum tersebut”Uang dari koperasi itu diduga hasil kutipan Sisminbakum,” katanya.

Dia mengatakan, selain total Rp 20,8 miliar itu, Kejagung juga menerima pengembalian uang sejumlah Rp 1,5 juta dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) HAS NatabayaJasman mengungkapkan, tim penyidik akan menentukan status terhadap sejumlah saksi setelah dilakukan eksposes (gelar perkara)Termasuk yang akan ditentukan statusnya adalah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra yang telah dua kali menjalani pemeriksan di Gedung Bundar”Bisa jadi saksi, bisa juga tersangka tergantung pada hasil forum eksposeSelain Yusril, mantan Menkum HAM Hamid Awaludin juga pernah dimintai keterangan.

Bukankah Yusril yang menandatangani SK menteri tentang Sisminbakum? ”Apakah orang yang menandatangani langsung dinyatakan begitu (jadi tersangka)? Kami menunggu dulu dari kajian atau pembahasan dan analisa dari tim penyidik sampai sejauh mana keterlibatannya,” jawabnya diplomatis.

Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum didasari pada  SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHUSelain itu ada SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Selain itu, ada Perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD tentang Penerapan tarif fee aksesSurat itu diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi PengayomanNamun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negaraDalam perjanjian itu, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman

Porsi 10 persen itu lantas dibagi antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU dalam perjanjian yang diteken 25 Juli 2001Pembagiannya, 40 persen untuk Koperasi Pengayoman dan 60 persen dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan ditjen AHU.

Di bagian lain, tim kuasa hukum Romli Atmasasmita, salah satu tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum, kemarin mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan kilennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”Secara konstitusional penetapan penahanan Romli politis karena belum cukup bukti dan diskriminasi,” kata Firman Wijaya

Pendaftaran gugatan diterima dengan nomor 23/Pid/PN JakselSelain Romli, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 400 miliar ituYakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus(git/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tegur KPUD, Penggugat Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler