Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall

Senin, 22 Juli 2019 – 21:37 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Romi Yudianto. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membuka Pelayanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, setiap Sabtu.

Inisiatif itu mulai dilakukan pada Sabtu (20/7). Fasilitas ini diberikan selama empat kali dalam rangka memperingati HUT ke-74 Indonesia pada 20 dan 27 Juli, serta 3 dan 10 Agustus 2019 pada pukul 10:00-16:00 WIB.

BACA JUGA: Imigrasi Tanjung Perak Bebas Calo dan Pungli, Membuat Paspor Lebih Mudah

Layanan Paspor Lenmarc Mall melayani permohonan paspor baru dan penggantian dengan kuota 50 pemohon dalam satu hari selama kegiatan paspor simpatik.

BACA JUGA: Imigrasi Tanjung Perak Bebas Calo dan Pungli, Membuat Paspor Lebih Mudah

BACA JUGA: Visa 65 Ribu Jemaah Haji Indonesia Siap Diproses

Karena antuasiasme warga yang tinggi, kuota 50 pemohon yang tersedia dapat terisi. Hal ini diketahui sejak pendaftaran online dibuka pada Kamis, dua hari sebelum layanan diproses secara offline di Lenmarc Mall.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Romi Yudianto mengatakan, pembukaan layanan paspor itu memudahkan masyarakat karena Lenmarc Mall memiliki lokasi strategis di jantung kota Surabaya.

BACA JUGA: 11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi

"Sekaligus menjadi fasilitas penunjang untuk pengunjung yang datang sambil berbelanja bersama keluarga. Karena beroperasi di hari Sabtu, pemohon tentu tidak perlu bolos kerja," ujar Romi, Senin (22/7).

Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak mal yang telah berkontribusi dalam pengadaan fasilitas Kantor Imigrasi sejak awal buka.

"Sebab, dengan cara ini pemerintah lebih mudah menjangkau warganya," tuturnya.

Pemohon yang datang untuk membuat paspor cukup membawa berkas persyaratan seperti E-KTP, kartu keluarga, dan akte Lahir, yang bisa digantikan dengan ijazah ataupun surat nikah.

Untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP beserta paspor lama. Petugas imigrasi melayani dengan sistem administrasi yang terintegrasi secara online.

Sebab, pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui website layananpaspor.imigrasitanjungperak.com.

Sebelumnya, Kanim Tanjung Perak melakukan terobosan dengan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk mewujudkan WBK, pendaftaran paspor sudah disediakan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

"Kami sudah lakukan terobosan melalui pendaftaran online. Meski demikian, inovasi akan terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan publik karena kami melayani masyarakat," kata Romi. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permohonan Paspor Menuju Luar Negeri Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler