JAKARTA -- Wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada ditangani Pengadilan Tinggi (PT), ditentang Peneliti senior dari Cetro, Refly HarunMenurutnya, jika sengketa pemilukada diurus PT, maka hal itu akan melanggar UUD 1945
BACA JUGA: Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Argumen yuridis Refley, sesuai ketentuan pasal 24 huruf (c) ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945, pemilukada masuk rezim pemilu
BACA JUGA: Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
"Dengan demikian, mengembalikan sengketa pemilukada ke pengadilan non-MK, berarti melanggar UUD 1945," urai Refly dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).Karenanya, dia mengatakan, sengketa pemilukada harus tetap ditangani MK
BACA JUGA: Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK
"Karena diputus di JakartaKalau ditangani di Pengadilan Tinggi misalnya, bisa-bisa kantor Pengadilan Tinggi dibakar massa (karena kecewa dengan putusan, red)," ujarnya.Refly juga mengatakan, jika sengketa pemilukada ditangani PT, maka setiap calon akan mengajukan gugatan, karena gampang tak perlu mondar-mandir ke JakartaAlasan lain, putusan sengketa pemilukada yang dilakukan di MK, diambil melalui musyawarah sembilan hakim MKSedang bila di PT dan MA, paling banter ditangani tiga hingga lima hakim, sehingga sulit mendapatkan jaminan konsistensi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Bukan Corong UU
Redaktur : Tim Redaksi