Kantor PT Terancam Dibakar Massa

Jika Sengketa Pilkada Diurus PT

Minggu, 18 Juli 2010 – 22:06 WIB

JAKARTA -- Wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada ditangani Pengadilan Tinggi (PT), ditentang Peneliti senior dari Cetro, Refly HarunMenurutnya, jika sengketa pemilukada diurus PT, maka hal itu akan melanggar UUD 1945

BACA JUGA: Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada



Argumen yuridis Refley, sesuai ketentuan pasal 24 huruf (c) ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945, pemilukada masuk rezim pemilu
Sedang sesuai aturan, sengketa pemilu ditangani Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada

"Dengan demikian, mengembalikan sengketa pemilukada ke pengadilan non-MK, berarti melanggar UUD 1945," urai Refly dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).

Karenanya, dia mengatakan, sengketa pemilukada harus tetap ditangani MK
Alasan lainnya, dengan dtangani di MK yang berkantor di Jakarta, maka menjauhkan dari potensi konflik lokal

BACA JUGA: Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK

"Karena diputus di JakartaKalau ditangani di Pengadilan Tinggi misalnya, bisa-bisa kantor Pengadilan Tinggi dibakar massa (karena kecewa dengan putusan, red)," ujarnya.

Refly juga mengatakan, jika sengketa pemilukada ditangani PT, maka setiap calon akan mengajukan gugatan, karena gampang tak perlu mondar-mandir ke JakartaAlasan lain, putusan sengketa pemilukada yang dilakukan di MK, diambil melalui musyawarah sembilan hakim MKSedang bila di PT dan MA, paling banter ditangani tiga hingga lima hakim, sehingga sulit mendapatkan jaminan konsistensi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Bukan Corong UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler