Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada

Minggu, 18 Juli 2010 – 20:42 WIB

JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada  (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya WidadaPengadilan khusus ini, kata Bambang, harus diberi kewenangan untuk memerintahkan penundaan tahapan pemilukada

BACA JUGA: Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada



"Kalau tak bisa menghentikan prosesnya, buat apa pengadilan pemilukada," cetus Bambang dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7)
Dia menyebut, selain Medan, kasus pencoretan balon juga terjadi di Flores Timur, Tolitoli, Belitung Timur, dan beberapa lagi lainnya

BACA JUGA: Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK



Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, tampak antusis mendengar ide ini
Berkali-kali, dia bertanya langsung ke Refly mengenai konsep pengadilan khusus ini

BACA JUGA: Hakim MK Bukan Corong UU

Alhasil, sebagai pembicara diskusi, Teguh malah mirip wartawan, karena kerap melontarkan pertanyaan

Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court)Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menjelaskan, pengadilan khusus ini nanti tugasnya mengadili sengketa yang terkait dengan tahapan pemilukadaSedang MK khusus mengadili sengketa hasil penghitungan suaraCara ini sekaligus untuk menekan jumlah gugatan sengketa pemilukada yang masuk MKPengadilan khusus ini penting, agar pasangan calon yang dicoret oleh KPU Daerah bisa memperoleh keadilanPengadilan khusus juga menangani kasus dugaan money politik(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Dinilai Keluar dari Pakem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler