JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya WidadaPengadilan khusus ini, kata Bambang, harus diberi kewenangan untuk memerintahkan penundaan tahapan pemilukada
BACA JUGA: Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
"Kalau tak bisa menghentikan prosesnya, buat apa pengadilan pemilukada," cetus Bambang dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7)
BACA JUGA: Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, tampak antusis mendengar ide ini
BACA JUGA: Hakim MK Bukan Corong UU
Alhasil, sebagai pembicara diskusi, Teguh malah mirip wartawan, karena kerap melontarkan pertanyaanSebelumnya, pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court)Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly menjelaskan, pengadilan khusus ini nanti tugasnya mengadili sengketa yang terkait dengan tahapan pemilukadaSedang MK khusus mengadili sengketa hasil penghitungan suaraCara ini sekaligus untuk menekan jumlah gugatan sengketa pemilukada yang masuk MKPengadilan khusus ini penting, agar pasangan calon yang dicoret oleh KPU Daerah bisa memperoleh keadilanPengadilan khusus juga menangani kasus dugaan money politik(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Dinilai Keluar dari Pakem
Redaktur : Tim Redaksi