JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin boleh saja mengiba agar istrinya Neneng Sri Wahyuni tidak tersentuh proses hukumNamun, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pihaknya tetap mengejar istri mantan bendahara umum Partai Demokrat itu
BACA JUGA: Cicit Soeharto Tolak Dipidana
"Tetap, kita koordinasi terus dengan Interpol," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen (pol) Yurod usai jumpa pers di KPK kemarin (18/08)
National Central Bureau (NCB) atau Interpol Polri telah menerima pengajuan penetapan status buronan paling dicari atau red notice tersangka korupsi korupsi, Neneng Sri Mulyani, dari KPK sejak Selasa (16/8).
Namun, pengajuan tersebut belum bisa ditindaklanjuti hingga ke markas Interpol atau ICPO, di Lyon, Perancis, karena syarat administrasi seperti data sidik jari dan gelar perkara pelanggaran Neneng, belum lengkap
BACA JUGA: Umar Patek Pasok Senpi ke Aceh
"Harus ada sidik 10 jarinya,
BACA JUGA: SBY: Jangan Setiap Isu Divoting
Selain itu, berkas penyidikan atau gelar perkara kasus Neneng Sri Wahyuni juga harus komplitMenurut Anton kedua syarat kelengkapan pengajuan red notice tersebut harus dilengkapi sebelum NCB Polri melayangkan pengajuan ke markas Interpol"Untuk membuat seseorang dijadikan DPO, memang harus digelar duluNanti yang memfasilitasi itu Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri, apa dasar hukumnya, apa keterlibatannya, dan sebagainyaSehingga kita bisa segera siapkan surat red notice dan kita kirim ke Lyon," katanya
Menurut Humas KPK Johan Budi SP, istri Nazaruddin itu dijadikan tersangka lantaran dianggap bermain dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kemenakertransSelama ini, Neneng tidak kooperatif terhadap KPK"Sampai sekarang kami tidak tahu dia dimana," kata Johan.
Kasus yang membelit Neneng berawal pada pangadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans pada 2008 laluSaat itu, Neneng berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek ituMenjadi pelik lantaran PT Alfindo adalah perusahaan yang benderanya diduga dipinjam Nazaruddin.
Padahal, PT Alfindo dan PT Mahkota Negara yang juga menjadi mitra proyek tersebut adalah milik M NazaruddinPerusahaan itu, satu induk dibawah Grup PermaiSehingga, seluruh proyek di kementerian yang kini dipimpin Muhaimin Iskandar itu sepenuhnya dikendalikan Nazaruddin.
Akibat permainan kotor itu, berakibat pada munculnya dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliarJumlah kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliarTidak hanya Neneng, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka
Karena permainan kotor tersebut, Neneng terancam hukuman 20 tahun penjaraSangat banyak karena KPK mejerat Neneng dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pelariannya suaminya, Neneng selalu mendampingiNamun, saat suaminya tertangkap, Neneng bersama pengawalnya, Garreth, lebih dulu meninggalkan Kolombia pada 29 Juli 2011.
Sebelum meninggalkan Kolombia, diketahui Neneng membeli dua tiket pesawat, yakni tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, dan Jakarta, IndonesiaDan diketahui, pasangan suami istri yang terlilit kasus korupsi itu dalam pelariannya di luar negeri, sempat menitipkan ketiga anaknya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengacara Nazaruddin, OC Kaligis mengaku tidak bisa memberikan keterangan terkait posisi Neneng"Dia ada di suatu tempat," katanya.(rdl/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Kondang Rebutan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi