Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M

Sabtu, 09 Januari 2010 – 08:05 WIB

TIMIKA -  Kerusakan besar pada bagian kiri badan jembatan Dermaga Samudera di Pelabuhan Pomako akibat dihantam KM Galaksi Timur milik PTSPIL pada 22 November 2009, membuat perusahaan tersebut didenda harus harus membayar Rp3 miliar kepada kontraktor

BACA JUGA: Ratusan Santri Kecewa dengan KPK

Besarnya nilai denda itu berdasarkan hasil pertemuan antara Dirjen Perhubungan Laut dan pihak terkait di Jakarta, Desember lalu dalam rangka menyikapi insiden di Pelabuhan Pomako, itu


Demikian diungkapkan Kepala Kantor Admitrasi Kelas V Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Yefta Yenusi yang dikonfirmasi Radar Timika di kantornya, Pomako, kemarin (8/1)

BACA JUGA: Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan

Yenusi mengatakan nilai denda itu tidak mengada-ngada, sebab jumlahnya berdasarkan perhitungan konsultan
Yaitu disesuaikan dengan nilai 14 tiang pancang dermaga yang mengalami kerusakan, kemudian material pendukung lain

BACA JUGA: 80 Ekor Gajah Mengamuk di Inhu

Semuanya ditotal sehingga diperoleh nilai denda itu

“Sebenarnya, sesuai RAP-nya pekerjaan sayap kiri Dermaga Samudera sudah rampung 31 Desember,  tapi karena ada insiden maka dilonggarkan hingga akhir Januairi 2010Itupun jika pengiriman 20 pipa pengganti pada sembilan titik yang belum terpasang, tiba paling lambat 5 Januari bulan ini,” papar Yefta

Disinggung sistem pembayaranya, menurut Yenusi, rekapan total kerusakan sudah diserahkan, sehingga soal pembayaran menjadi tanggung jawab PTSPIL dengan kontraktor yang masih mengerjakan pembangunan dermaga saat iniTentang sanksi oleh Dirjen Perhubungan terhadap PTSPIL, menurutnya sudah dibicarakan di tingkat atasHasilnya, kata Yefta, ada keringanan terhadap SPIL, pasalnya jasa SPIL untuk wilayah Papua terutama bagian selatan, sangat besar sehingga ada kemudahan

Meski demikian, tidak bagi dua nakoda kapal PTSPIL yang menghantam sayap kiri dan kanan jembatan yang masih dalam proses pekerjaanMereka masih menjalani proses lanjutan ke Mahkamah Pelayaran (MP).  “Ia, ada pemeriksaan lanjutan, jika mereka lalai maka siap menerima resiko yang akan diberikanTapi semuanya kita serahkan ke prosedur yang ditangani pihak Perhubungan,” terang Yefta.

Pantauan terbaru Radar Timika kemarin, terlihat pengecoran material ke lantai sayap kiri Dermaga Samudera yang menelan dana Rp12 miliar dari APBN TA 2009Kontraktor juga masih melakukan perbaikan pada bagian dermaga yang rusak. 

Sementara itu, konsultan pengawas lapangan Octovianus yang dikonfirmasi terkait volume pekerjaan sementara, mengatakan baru mencapai 80 persenMenurutnya, itu disebabkan insiden tabrakan, akhirnya menghambat lancarnya pekerjaan sayap kiri dermaga Samudera Pomako

Terkait denda pihak SPIL yang harus membayar denda Rp 3 miliar, menurutnya belum berakhir disituSetelah SPIL melunasi denda tersebut, maka harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar kerusakan sayap kiri Dermaga Pomako yang dihantam haluan kapal PTSPIL KM DWI Wira Kusuma pada 2 Desember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT

Kerusakan tepat berada di sudut jembatan, yang menyebabkan bagian bawah sudut lantai atas rusak parahTidak hanya itu, menurut konsultan pengawas, memang ada kerusakan akibat retak kebagian dalam, namun sudah menjadi kewenangan pihak Syahbandar, sehingga tinggal mengambil langkah berikutnyaYefta Yenusi yang ditanya membenarkan insiden tersebutMenurut Yefta, kerusakan bukan dibiarkan, namun sesuai pembicaraan dengan SPIL, mereka menyelesaikan denda Rp3 M lebih awal, baru dilanjutkan denda lagi terhadap kerusakan di sayap kiri dermaga(xiy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kalsel Gerah


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler