Kapan Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Digelar?

Sabtu, 12 Desember 2015 – 02:04 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12), terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi.

Pada waktu bersamaan, memori kasasi juga akan diajukan atas putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak, Papua, Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman.

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Rendah, Begini Respon KPU

"Senin besok kami akan menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PTTUN atas pelaksanaan pilkada di Kalteng dan Fak-Fak. Terhadap tiga lainnya kan proses masih berlangsung di PTTUN," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro, Jumat (11/12).

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah. Masing-masing Kalteng dan Fakfak, ditunda setelah adanya putusan dari PTTUN Makassar. Sementara tiga daerah lain, Simalungun, Siantar dan Kota Manado, ditunda setelah ada putusan sela. Baik dari PTTUN Makassar maupun Medan.

BACA JUGA: Lapor! Jendela Ruang Penyimpanan Kotak Suara gak Ditutup

"Karena yang baru keluar untuk tiga daerah itu baru putusan sela, kami berharap pengadilan cepat membuat putusan. Sehingga kami bisa mengambil langkah yang dibutuhkan," ujarnya. 

Menurut Juri, tindakan selanjutnya sangat tergantung bunyi dari putusan. Apakah KPUD dapat segera melaksanakan pilkada susulan, atau dapat saja mengajukan kasasi. Karena itu ia berharap pengadilan dapat segera mengeluarkan putusan.

BACA JUGA: Golput Menang di Medan Sudah Biasa, 2015 Mengejutkan

"Jadi pilihannya, dapat segera merancang pelaksanaan pilkada susulan, atau (kalau,red) putusan misalnya sama dengan Kalteng dan Fak-Fak yang membuat kami harus mengambil langkah kasasi, sesuatu yang sebetulnya selama ini tidak dilakukan oleh KPU," ujar Juri.

Juri mengatakan, paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Artinya, kalau sampai putusan pengadilan belum juga terbit dalam beberapa hari ini, maka akan sulit bagi KPU menyelenggarakan pilkada di lima daerah di Bulan Desember. 

"Sampai saat ini kami berharap proses pengadilan bisa berjalan sangat cepat, kemudian kami bisa memastikan pungutan suaranya di bulan Desember sesuai dengan undang-undang. Tapi kalau misalnya, dari simulasi yang tersedia membuat atau menyebabkan pilkada tidak bisa dilaksanakan di 2015, ya itu semata-mata disebabkan karena ada putusan hukum yang keluar dan menyisakan waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan pilkada di 2015," ujar Juri.

Saat ditanya bagaimana terkait anggaran kalau pilkada akhirnya digelar di 2016, Juri mengakui pilkada susulan berefek pada penambahan anggaran. Karena itu pihaknya baik di pusat maupun daerah, tengah berkoordinasi dengan pemerintah. 

"Kami terus berkoordinasi untuk membahas dengan pemerintah daerah, terutama untuk mencari kemungkinan yang bisa membuat pasti bahwa pilkada susulan ini diselenggarakan dengan anggaran yang cukup. Jadi sekarang sedang proses. Mau tidak mau memang harus ada penambahan anggaran, terutama untuk daerah-daerah yang hibah anggarannya terbatas dan belum ada skenario pilkada susulan," pungkas Juri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Helmy Yahya Kalah, Warga Dua Kali Nyoblos Nyanyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler