jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain mengatakan bakal mengkaji ulang keputusan penghentian penyidikan alias SP3, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan.
"Kami akan melihat, mempelajari apakah penghentian itu normatif adanya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Dimas Kanjeng Mengaku Titipkan Uang Rp 1 Triliun di Jakarta
Dia menerangkan bahwa SP3 kasus karhutla belum final. Namun, di satu sisi, Zulkarnain mengimbau agar masyarakat menggugat SP3 tersebut ke pengadilan.
"Saya berharap ada pihak yang mengajukan praperadilan. Kami sebagai polisi harus terbuka untuk diuji. Kami gentle, elegan, kan itu untuk masyarakat. Bukan hanya untuk polisi atau kepentingan perusahaan tertentu," terang Zulkarnain.
BACA JUGA: Mengejutkan, Emas Batangan Kanjeng Dimas Bergambar Palu Arit Lambang PKI
Apalagi, sambungnya, masyarakat memiliki barang bukti baru untuk bisa menjerat 15 perusahaan untuk kembali ke ranah hukum.
"Bisa saja, misalnya jika memang penghentian ditemukan pelanggaran atau ada novum, itu bisa dibuka lagi," tambah dia.
BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar Rumah Sakit, Orang Tua Tega Jual Bayinya
Seperti diketahui, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri.
Kemudian PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Irman Gusman
Redaktur : Tim Redaksi