jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu personelnya, Bripda MZAW, Selasa (19/7).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi memimpin langsung upacara PTDH tersebut dan diikuti seluruh personel.
BACA JUGA: IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi
Untuk Bripda MZAW tidak hadir dalam upacara tersebut. Dia hanya diwakilkan dengan sebuah foto yang dibawa personel Polres HST.
Sigit mengatakan Bripda MZAW dipecat karena sudah kedapatan memakai narkoba.
BACA JUGA: 1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
Tindakan Bripda MZAW ini juga melanggar aturan di internal Polri.
Adapun pasal yang dilanggar Bripda MZAW, yakni Pasal 12 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Kalau Ada Anggota Terlibat, Pecat dan Pidanakan
Kemudian Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Disiplin merupakan napas bagi setiap anggota Polri dan menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (19/7).
Dia mengatakan melalui sikap disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum, dan peraturan yang berlaku.
“Sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga Kode Etik Profesi Polri,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, dia meminta kepada seluruh personel Polres HST untuk memetik pelajaran atas pemecatan terhadap Bripda MZAW ini.
“Anggota agar tidak mudah tergoda dengan narkoba dan melakukan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujar dia.
Setelah menyampaikan amanatnya, Sigit lantas menyilang foto Bripda MZAW sebagai tanda bahwa mantan anak buahnya itu bukan polisi lago. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan