jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak hanya mencurigai ada rekayasan keterangan dalam dakawaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Siguharto.
Saat berbincang dengan wartawan di Pressroom DPR pada Jumat (10/3) malam, politikus PKS itu juga tak yakin dengan klaim pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengembalian uang dugaan korupsi e-KTP sekitar Rp 250 miliar.
BACA JUGA: Politikus Demokrat: Jahat Banget...
"Itu juga coba dicek bener gak itu pengembalian. Siapa yang ngaku (sudah kembalikan)," ujar dia mempertanyakan.
Dalam imajinasi publik, katanya, sudah ada pengembalian termasuk oleh belasan anggota DPR. Sementara informasi yang dia dapat berbeda.
BACA JUGA: Disebut Terima Rp 20 M, Marzuki Alie Merasa Terhina
"Tadi (kemarin-red) saya dengar belum ada pengembalian. Yang saya dengar 200 miliar itu larangan mentrasfer. Proyeknya di-blok kayak gitu. Larangan transfer itu beda dengan mengembalikan," tutur Fahri.
Itu sebabnya, Fahri terpikir untuk mengajukan hak angket DPR membuat terang proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP.
BACA JUGA: Ical Ingatkan Kader Golkar Tak Langsung Dorong Munaslub
Hal itu, katanya, bukan intervensi tapi dalam pengawasan tegaknya hukum.
"Ya biar terbuka, kita ingin data betul asal muasal ini. Saya tanya BPK belum ada audit dari BPK. Jadi klaim kerugian harus dibuktikan juga," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buktikan Mobil Jafar Hafsah Berasal dari Duit E-KTP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam