jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal ini untuk menyatukan persepsi bagaimana menindaklanjuti Perppu tersebut dalam menindak ormas anti-Pancasila itu. "Nanti kami akan diskusikan dengan Menko (Wiranto)," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Respons Pak Zulhas
Dia menambahkan, pembahasan soal realisasi Perppu tersebut juga perlu dibahas dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal ini untuk menghindari kesahalan penafsiran dalam pelaksaan atau penindakan ormas anti-Pancasila.
"Perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan, Polri sendiri yang menentukan," kata dia.
BACA JUGA: Perppu Ormas, Sekjen Demokrat: Tidak Ada Kegentingan
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menambahkan, pihaknya sudah menyediakan sejumlah alternatif untuk menindak ormas anti-Pancasila.
Namun, dia sepakat dengan atasannya terkait pelaksanaannya menunggu dari Kemenkumham yang diberikan kebijakan menentukan ormas mana yang anti-Pancasila.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: HTI Bakal Uji Materi Perppu Ormas
"Kami sudah siapkan beberapa alternatif pelaksanakan. Kami tunggu dulu pernyataan resmi pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dia menjelaskan, Perppu itu merupakan payung hukum untuk pemerintah sehingga bisa menjamin keberadaan ormas di Indonesia.
"Kalau ada ormas yang nyata-nyata membahayakan ideologi negara, bertentangan dengan NKRI, itu ada sandaran hukum untuk menindaknya. Kalau tidak ada, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan bangsa? Tentu akan kacau-balau," tutur Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Kemenkumham bisa memperoleh berbagai hal terkait ormas tersebut dari laporan dan data-data di lapangan.
Setelah memiliki bukti, Kemenkumham bisa mencabut izin suatu ormas yang dianggap membahayakan ideologi bangsa. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PAN: Situasi Belum Mendesak Untuk Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga