jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap terkait kasus narkoba belum tentu bersalah.
Penegasan itu disampaikan Sutarman dengan alasan bahwa kedua anggotanya itu tidak ditangkap bersama barang bukti. Sehingga PDRM punya waktu 7 hari untuk membuktikan apakah mereka terlibat atau tidak.
BACA JUGA: Budiono Ingatkan Tim Transisi Jokowi Soal Papua
"Saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa penangkapan anggota kita di Kuching oleh otoritas Kuching tidak disertai dengan barang bukti yang disebut selama ini beredar di Indonesia," kata Sutarman usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (2/9).
Berdasarkan informasi yang sudah dikantoringi Polri, kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Chusi, Warga Negara Philipina oleh Siasatan Narkotik PDRM di Bandara Kuala Lumpur. Dia ditangkap bersama barang bukti 3,1 kg amphetamine.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Atut dengan Pidana Pencucian Uang
Nah, posisi AKB Idha dan Brigadir MP Harahap, kata Sutarman, berada di Kuching saat ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Karena itu status keduanya sampai saat ini masih terduga.
"Kita masih menduga apakah ada kaitan antara penangkapan Chusi yang ada di Kuala Lumpur dengan anggota kita di Kuching. Ini sedang dalam pemeriksaan, sehingga kita menunggu dulu 7 hari apakah ada kaitan atau tidak," tegas mantan Kabareskrim itu.
BACA JUGA: Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan
Ditambahkan, jika PDRM menyatakan keduanya terlibat, maka Polri menghormati hukum yang berlaku di Malaysia dan Polri mempersilahkan keduanya diproses secara hukum. Kalau mereka tidak terlibat maka akan dipulangkan ke Indonesia.
"Sehingga kita menunggu dulu, seolah-seolah anggota kita ditangkap sudah ada narkotikanya, belum, belum seperti itu. Kalau kita lihat barang bukti dengan posisi anggota kita itu jauh, di Kuching dan Kuala Lumpur. Maka advokasi tetap kita lakukan bekerjasama dengan Kemenlu dan Kedutaan kita di sana," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Juga Harus Sasar Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi