jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim.
Menurutnya, fatwa tersebut bisa disalahtafsirkan dan digunakan sebagai rujukan bagi ormas tertentu melakukan tindakan represif.
BACA JUGA: Mendagri: 99 Persen Kebutuhan Masyarakat Masih Impor
"Saya nanti akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa dipertimbangkan juga toleransi Kebhinekaan Indonesia," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Mengenai implementasi Fatwa MUI terkait larangan umat muslim mengenaan atribut Natal, Tito menilai, bisa dilaksanakan dengan persuasif. Salah satunya, ialah membuat acara sosialisasi dan mengundang para pengusaha.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kapolri soal Sweeping Atribut Natal
Namun, ketika ormas mengerahkan massa dan melaksanakan sweeping, itu sudah memberi kesan menakut-nakuti masyarakat. Dikatakan, hal tersebut mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.
"Saya perintahkan ke jajaran, agar melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, pengancaman, memgambil barang, atribut, tangkap. Itu namanya kekerasan, penganiayaan, seperti yang di Solo. Itu ada yang dipukul. Tangkap saja. Kita tidak boleh kalah, masyarakat harus dilindungi," jelas dia.
BACA JUGA: Pesawat TNI Jatuh Lagi, Ini Pesan Presiden Jokowi
Tito menjelaskan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif yang harus dieksekusi aturannya. Fatwa MUI, terang Tito, hanya bersifat internal dan imbauan kepada umatnya.
"Dari ormas juga saya imbau supaya Fatwa MUI bukan hukum positif di NKRI. Untuk itu silakan kalau mau sosialisasi dengan cara baik-baik. Tidak membuat masyarakat takut. Gunakan MUI di cabang, tapi tidak gunakan langkah sendiri-sendiri," tegas Tito. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta, Satu-satunya Kota Besar di Dunia yang Belum Punya MRT
Redaktur : Tim Redaksi