jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan tidak akan ada pembebasan terhadap tersangka kasus dugaan pencucian uang dan ilegal logging, Aiptu Labora Sitorus. Hal ini disampaikan Timur Pradopo menyusul permintaan 800 warga Sorong dan Raja Ampat yang berdemo ke Mapolres Sorong, Papua Barat untuk pembebasan Labora.
"Enggak ada dibebaskan ya. Ini sudah P21, berarti sudah diajukan ke persidangan, melalui kejaksaan, tunggu saja nanti hasilnya di peradilan," kata Timur Pradopo di kantor Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, (18/9).
BACA JUGA: Dorong Warga Laporkan Pemotong Dana BLSM ke Polisi
Sempat beredar kabar bahwa Labora tidak menikmati sendiri hasil tindak pidana yang dilakukannya. Ia diduga menyetor sejumlah uang kepada 33 pejabat Polri. Namun, kabar itu dibantah Kapolri. Ia mengaku tidak lazim ada penyetoran terhadap pejabat Polri seperti itu.
Meski demikian, Kapolri berjanji akan menelusuri nama-nama yang disebut-sebut menerima uang dari Labora tersebut.
BACA JUGA: Tegaskan Pencopotan Pasek-Saan bukan Karena Ormas Anas
"Info apapun akan ditindaklanjuti. Ini kan sedang berproses. Sekali lagi info termasuk dari yang bersangkutan kalau ada fakta dan bukti ya kita tindaklanjuti. Apapun itu, apalagi korupsi ya kita tindak tegas sesuai ketentuan hukum," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Copot Saan dari Posisi Sekretaris Fraksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Korupsi, Jangan Salahkan Pilkada Langsung
Redaktur : Tim Redaksi