jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti melantik Irjen Ari Dono Sukmanto sebagai Kabareskrim Polri, Selasa (31/5). Ari menggantikan posisi Komjen Anang Iskandar karena memasuki masa pensiun.
Dalam amanatnya, Badrodin meminta Ari agar dalam memproses suatu perkara tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Ia menilai, sebagai perwira tinggi yang menjabat Kabareskrim, jangan terkesan mengekspose hasil penyelidikan pada media demi eksistensi.
BACA JUGA: Ckckck...Hakim Tipikor Bengkulu Dijanjikan Rp 1 Miliar
“Penegakan hukum untuk kepentingan keadilan. Tidak boleh ada kepentingan lain," kata Badrodin dalam amanatnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan hanya boleh diekspose di persidangan, bukan diumbar di media. Sebab, dengan diumbarnya hasil penyelidikan kepada media, justru membuat pelakunya merasa dikriminalisasikan.
BACA JUGA: Akhirnya, MKD Sidangkan Kasus HAM Monyet Ruhut
“Kami punya sistem. Adil menurut hukum bukan menurut adil perorangan,” katanya.
“Belum tentu sama dengan sama dengan rasa keadilan masyarakat. Karena kalau kita melihat kriminalitas sistem mulai dari penyidkan, penuntutan, dan peradilan, di peradilan itulah ada ruang untuk membela dan membuktikan bahwa bersalah dan tidak. Untuk membela dia bersalah itu di situ, sehingga menimbulkan keyakinan hakim. Hakim memutus sesuai keinginannya,” kata Badrodin menambahkan.
BACA JUGA: Cairkan Kiriman Uang dari Luar Negeri Dapat Hadiah!
Oleh karena itu, tegas Badrodin, jangan sampai Ari menggunakan jabatannya demi eksistensi pribadi.
“Bahwa tujuan penegakan hukum adalah keadilan menurut hukum. Tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain. Kepentingan media, kepentingan pribadi dan individu itu melengkapi,” ungkap Badrodin.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Diminta Berhenti Berakrobat
Redaktur : Tim Redaksi