jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai pemufakatan jahat yang melibatkan potikus Golkar, Setya Novanto, serta taipan minyak, Riza Chalid bukan perkara tindak pidana umum (tipidum).
Badrodin menyimpulkan itu, berdasarkan hasil kajian dari para ahli. "Perkembangannya begini, kami sudah kaji dengan para ahli bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/1).
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Kalau Mau Reshuffle, Jokowi Harus Tepati Janji
Menurut Badrodin, Setya Novanto bisa saja terjerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik. "Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden. Tapi sudah dicabut oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Harus delik umum. Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto, tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," sambungnya.
Selain itu, dengan alasan yang sama Badrodin juga mengungkapkan kalau pihaknya belum bisa meneruskan kasus tersebut ke dalam delik penipuan. Sejurus dengan itu, Badrodin memandang kasus 'Papa Minta Saham' bisa dibawa ke ranah hukum oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Polri Beri Sinyal Keberatan Din Minimi Cs Dapat Amnesti
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas yang tindak pidana khusus. Yang usut Kejaksaan," tandas Badrodin. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ondeh Mandeh! Setor Uang Buat Negara saja Susahnya Minta Ampun, Tuh Lihat...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana: Mau Dukung Pemerintah? Alhamdulilah tapi Jangan Minta Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi