jpnn.com - PEKANBARU - Bau semerbak khas bawang merah menyeruak dari lokasi pergudangan bekas perabot di Jalan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/11).
Setelah berkali-kali ditolak pihak karantina, akhirnya bawang merah ilegal yang disita di Jalan Lintas Timur KM 20, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (27/8) lalu itu akhirnya dimusnahkan jajaran Polsek Tenyan Raya.
BACA JUGA: Longsor, Pasaman-Bukittinggi Lumpuh 5 Jam
Pantauan Riau Pos (Jawa Pos Group) barang bukti bawang yang disita itu tidak satu pun yang utuh. Pergudangan tempat disimpannya umbi lapis ini juga telah menjadi dikerumuni ulat.
"Tidak ada yang masih utuh semuanya sudah dimakan ulat, namun karung dan sisa lainnya tetap dimusnahkan. Kalau tidak dimusnahkan orang bisa saja berpikir kemana barang bukti ini," jelas Kapolsek
BACA JUGA: Wuih, Penghasilan Pengemis di Pontianak Menggiurkan
Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Ipda Suleman Daulay kepada Riau Pos.
Dalam pemusnahan barang bukti itu pertama kalinya dilakukan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi dengan cara dibakar.
BACA JUGA: Kunjungan Deddy Mizwar ke Karawang Diwarnai Demonstrasi
Turut hadir perwakilan Polresta Pekanbaru Kanit Jatantran polresta Iptu Samsul Rizal, perwalkilan Bea dan Cukai Mujiono serta pihak Karantina Tengku Iskandar.
Diungkapkan Kanit Suleman bahwa barang bukti itu baru dimusnahkan pihaknya karena sebelumnya barang bukti tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Ya, orang yang berdampingan rumahnya di tempat persimpangan gudang barang bukti ini juga mengeluh mereka terus menanyakan kapan barang bukti ini dimusnahkan karena nggak tahan baunya," jelas Suleman.
Sebelum melakukan pemusnahan ini Suleman mengatakan, bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan kepada atasannya. (man/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong
Redaktur : Tim Redaksi