jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga anggotanya yang sudah melakukan pelanggaran berat.
Ketiganya bernama Bripka Jumintar Penjaitan, Bripka Febriyadi, dan Bripka Fitriyanto.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH
Tiga polisi yang berasal dari bintara itu dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan desersi atau meninggalkan tugas.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pemecatan ini sudah sesuai dengan hasil sidang kode etik yang digelar Propam.
BACA JUGA: Tiada Hormat untuk Briptu Hasbudi, Pecat!
Ketiganya pun dipecat karena melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf (c), Pasal 21 Ayat 3 huruf (a) dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam upacara PTDH, ketiga polisi bermasalah tidak hadir. Mereka semua diwakilkan dengan foto yang kemudian diberi tanda silang oleh kapolres.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya
Atas adanya pemecatan tersebut, AKBP Ferly mengaku sedih. Namun, dia terpaksa memberikan sanksi pemecatan karena ulah tiga polisi itu sudah keterlaluan.
“Saya berharap untuk anggota yang di-PTDH ke depan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (4/7).
Dia juga berharap ketiga mantan anak buahnya itu bisa tetap bekerja sama dengan Polri dalam menciptakan kamtibmas.
Perwira menengah Polri ini berharap pemecatan terhadap tiga polisi ini menjadi pelajaran bagi personel yang lain.
“Karena tidak mudah untuk meraih dan memakai baju segaram cokelat,” kata kapolres.
Menurut dia, beban seseorang yang memakai seragam dinas Polri sangat berat dan perlu dipertanggungjawabkan.
“Atribut yang kita (polisi) pakai merupakan kutukan sebenarnya. Sebab, ketika memasuki kepolisian dan memakai baju cokelat maka semua tingkah laku, gerak-gerik perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetya,” kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan